Tingkatkan Netralitas Pilkada Serentak, Bawaslu PALI Gelar Sosialisasi

Tingkatkan Netralitas Pilkada Serentak, Bawaslu PALI Gelar Sosialisasi

Tingkatkan Netralitas Pilkada Serentak, Bawaslu PALI Gelar Sosialisasi--

PALI, SUMEKS.CO - Demi mengingatkan Kepala Desa (Kades), ASN, TNI dan Polri serta unsur lainnya untuk netral dalam Pilkada di Kabupaten berjuluk Bumi Serepat Serasan, Bawaslu Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) turun hingga ke desa-desa.

Turunnya Bawaslu PALI dalam mengingatkan pihak yang diharuskan netral hingga ke desa-desa tersebut dilakukan secara serentak di lima kecamatan dalam wilayah kabupaten PALI.

Seperti yang dilakukan Rabu 10 Oktober 2024, Bawaslu PALI menggelar sosialisasi aturan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/ Polri dan Kepala Desa pada Pilkada Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Sumatera selatan, Bupati dan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir tahun 2024 di Kecamatan Penukal Utara dengan mendatangi desa Lubuk Tampui.

Kegiatan tersebut dipusatkan di Gedung Perpustakaan Desa Lubuk Tampui, Kecamatan Penukal Utara dan dihadiri langsung sejumlah pihak terkait dalam wilayah Kecamatan Penukal Utara.

BACA JUGA:Dorong Partisipasi Warga, Bawaslu PALI Sosialisasi Di Empat Kecamatan

BACA JUGA:Huawei MatePad Pro 12.2 Sudah Rilis di Indonesia, Wong Palembang Bisa Beli Sekarang

Ketua Bawaslu PALI Lestrianti melalui, Ketua Panwascam Penukal Utara Anton Afrison SH menyampaikan, bahwa tujuan sosialisasi tersebut untuk mengingatkan dan memberikan pemahaman secara luas pentingnya netralitas dalam Pilkada Serentak tahun 2024.


Demi mengingatkan Kepala Desa (Kades), ASN, TNI dan Polri serta unsur lainnya untuk netral dalam Pilkada di Kabupaten berjuluk Bumi Serepat Serasan, Bawaslu Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) turun hingga ke desa-desa.--

"Netralitas merupakan salah satu prinsip dasar Pilkada yang harus dijaga oleh semua pihak, termasuk ASN, TNI/ Polri, dan Kepala Desa" ujar Anton Afrison.

Sementara untuk memperkuat Dasar hukum Larangan ASN, TNI/Polri, dan Kepala Desa telah tertuang dalam PP. Nomor 37 tahun 2004 dan UU. nomor 6 tahun 2014,

Dan diperjelas secara rinci oleh beberapa Narasumber, antara lain Abdul Rohman Komisioner KPU PALI, Basrul Mantan Bawaslu PALI dan Rido Darma, SH, Mh kasie intel Kejari Kabupaten PALI,

BACA JUGA:Kejari Lahat Kebut Pelimpahan Berkas 6 Tersangka Korupsi IUP Batu Bara Rp488,9 Miliar

BACA JUGA:Tonggak Dunia Investasi, Sekda Edward Candra Resmi Buka Kegiatan Invest ID dan Leaders Talkshow

Dimana para Narasumber ini, mendorong Netralitas penting untuk menjaga agar Pilkada berjalan secara demokratis dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: