Tingkatkan Netralitas Pilkada Serentak, Bawaslu PALI Gelar Sosialisasi

Tingkatkan Netralitas Pilkada Serentak, Bawaslu PALI Gelar Sosialisasi

Tingkatkan Netralitas Pilkada Serentak, Bawaslu PALI Gelar Sosialisasi--

Juga menyampaikan, bahwa ada sanksi yang akan diberikan kepada ASN, TNI/Polri dan Kepala Desa yang melanggar aturan netralitas. Sanksi tersebut berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian dari jabatan.(*)

Adapun Larangan yang dimaksud,

1. ASN, TNI/ Polri dan Kepala  Desa dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis, seperti menjadi anggota partai politik, menjadi tim sukses calon, dan menggunakan atribut partai politik.

2. ASN, TNI/ Polri dan Kepala Desa dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.

3. ASN, TNI/Polri dan Kepala Desa dilarang memberikan dukungan kepada salah satu calon atau pasangan calon.

4. ASN, TNI/ Polri  dan Kepala Desa dilarang membuat pernyataan yang dapat mempengaruhi pilihan pemilih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: