Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Tegaskan Amnesti Tidak Bertujuan Membebaskan Pelaku Tindak Pidana
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memberikan keterangan pers di Gedung Kementerian Hukum, Jumat 27 Desember 2024.--
JAKARTA, SUMEKS.CO - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memberikan klarifikasi terkait polemik mengenai pemberian amnesti yang belakangan ini menjadi perbincangan hangat.
Dalam keterangannya pada Jumat 27 Desember 2024 di gedung Kementerian Hukum (Kemenkum), Supratman menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki niat untuk menggunakan amnesti, grasi, atau abolisi sebagai sarana untuk membebaskan para pelaku tindak pidana, termasuk koruptor.
“Yang harus dimengerti oleh kita semua adalah pemerintah tidak bermaksud menggunakan amnesti, grasi, abolisi, untuk sekadar membebaskan para pelaku tindak pidana. Sama sekali tidak,” ujar Supratman.
Supratman menjelaskan bahwa mekanisme pengampunan memang diatur dalam sistem hukum Indonesia.
BACA JUGA:Divisi Administrasi Kemenkumham Babel Raih Serangkaian Penghargaan Sepanjang 2024
Dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945, Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
Selain itu, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan juga mengatur bahwa Jaksa Agung memiliki kewenangan untuk menggunakan mekanisme denda damai dalam kasus tindak pidana ekonomi.
Namun, ia menegaskan bahwa adanya aturan hukum tersebut tidak berarti pengampunan akan diberikan secara otomatis atau sembarangan.
"Sebagai perbandingan, kami memberikan contoh bahwa memang Undang-undang yang ada di Indonesia mengatur pemberian pengampunan. Tapi sekali lagi, tidak serta merta dilakukan untuk membebaskan pelaku tindak pidana, apalagi koruptor," katanya.
BACA JUGA:Transparansi Penuh! Hasil SKB CPNS Kemenkumham Babel Diumumkan Setiap Hari
BACA JUGA:288 Peserta CPNS Kemenkumham Babel Siap Ikuti SKB Wawancara dan Keterampilan
Menteri Hukum juga mengungkapkan bahwa pemerintah sebelumnya pernah menggunakan mekanisme pengampunan, khususnya dalam konteks ekonomi, seperti tax amnesty atau pengampunan pajak.
Program ini dilakukan sebanyak dua kali untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam mengungkapkan dan melaporkan kewajiban perpajakan mereka secara sukarela.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: