Tega Nian! Oknum Perwira Polisi Ini Tega Tipu Teman Alumni SMA hingga Uang Rp225 Juta Milik Korban Melayang

Tega Nian! Oknum Perwira Polisi Ini Tega Tipu Teman Alumni SMA hingga Uang Rp225 Juta Milik Korban Melayang

Vulton Matheos terdakwa kasus penipuan proyek yang merupakan oknum perwira polisi, tidak memakai baju tahanan layaknya tahanan pidana umum lainnya. Foto: Fadli/sumeks.co--

BACA JUGA:Oknum Perwira Polisi Pukul Anggota TNI, Perkelahian Tak Terelakkan, Begini Ending-nya

Dengan iming-iming, hasil keuntungan proyek tersebut akan dibagi dua antara terdakwa dengan korban Yulian Rais.

Karena profesi terdakwa adalah anggota Polri serta teman satu alumni SMA, korban Yulian Rais pun percaya begitu saja dengan menyetujui tawaran tersebut.

Singkatnya, selang beberapa waktu terdakwa Vulton Matheos pun mulai meminta agar korban Yulian Rais mengirimkan uang sebagai tanda keseriusan korban untuk mendapatkan proyek yang ditawarkan terdakwa dengan nilai Rp10 juta.

Seminggu kemudian, terdakwa Vulton Matheos pun kembali meminta korban untuk memberikan uang lagi sebesar Rp215 juta.

BACA JUGA:Instruksi Kapolda, Oknum Polisi Tersangka Pengancaman Pemobil Bakal Terima Sanksi Berat hingga Terancam PTDH

Namun, kali ini korban meminta agar terdakwa membuat kuitansi serah terima uang total senilai Rp225 juta yang turut disaksikan oleh saksi Dedi Hermansyah di rumah korban.

Satu bulan kemudian, tepatnya mendekati akhir Februari 2022 korban pun menanyakan perkembangan terkait proyek yang ditawarkan oleh terdakwa Vulton Matheos.

Namun, terdakwa beralasan belum ada pencairan dari proyek yang dikatakan terdakwa sebelumnya tersebut.

Hingga akhirnya beberapa waktu kemudian, korbanpun kembali menanyakan kepada terdakwa tentang perkembangan proyek yang dijanjikan, namun jawaban terdakwa tetap sama.

BACA JUGA:Oknum Polisi yang Viral Ancam Pemobil Diamankan Propam Polda Sumsel, Jalani Pemeriksaan di Polrestabes

Dan, barulah pada sekira bulan Juni 2023 korban pun merasa telah dipermainkan oleh terdakwa hingga meminta terdakwa Vulton Matheos untuk mengembalikan uang yang telah diserahkan korban.

Namun, malah terdakwa kembali menawarkan bisnis dengan iming-iming keuntungan yang lebih besar dari pada sebelumnya.

Karena kecewa merasa dipermainkan, korban pun tidak mempercayai terdakwa lagi hingga melaporkan hal tersebut ke Polda Sumsel agar terdakwa dapat diproses hukum lebih lanjut.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: