Instruksi Kapolda, Oknum Polisi Tersangka Pengancaman Pemobil Bakal Terima Sanksi Berat hingga Terancam PTDH

Instruksi Kapolda, Oknum Polisi Tersangka Pengancaman Pemobil Bakal Terima Sanksi Berat hingga Terancam PTDH

Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Agus Halimudin SIK menegaskan oknum polisi yang menjadi tersangka kasus pengancaman bakal disanksi berat hingga terancam PTDH. Foto: edho/sumeks.co --

 

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Bripka EP, oknum polisi viral yang melakukan pengancaman terhadap pemobil di Palembang bakal terima sanksi berat.

Sanksi berat itu bakal diberikan terhadap Bripka EP hingga terancam pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

Penyidik Bid Propam Polda Sumsel yang ikut melalukan penyidikan kasus pengancaman terhadap pemobil tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan saksi terlapor.

Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Agus Halimudin SIK menegaskan hal tersebut kepada awak media, Kamis 21 Desember 2023.

BACA JUGA:Babak Baru Setelah Resmi Jadi Tersangka, Korban Pengancaman Oknum Polisi Buka Ruang Damai, Tapi Ada Syaratnya

Dia mengungkap, meski ada peluang antara korban dan tersangka oknum polisi untuk melakukan perdamaian

"Namun untuk penegakan disiplin akan tetap dilanjutkan. Ini sesuai instruksi Bapak Kapolda Sumsel untuk menindak tegas anggota yang terbukti bersalah dan melakukan pelanggaranhukum," kata Kombes Agus.

Kombes Pol Agus menambahkan terkait kepemilikan Toyota Fortuner dan Toyota Alphard milik Bripka EP, dia menegaskan hal tersebut bakal dibuktikan saat pengadilan etik digelar.

"Kita juga telah berkoordinasi dengan penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang karena laporan pengancamanya tengah ditangani di sana," tambah dia.

BACA JUGA:Oknum Polisi yang Viral Lakukan Pengancaman Terhadap Pemobil di Palembang Resmi Jadi Tersangka

Yang jelas, sambung Kombes Agus, tidak menutup kemungkinan sanksi terakhir adalah PTDH.

"Namun harus melihat dari hasil persidangan etik dulu," tutupnya.

Babak baru kasus pengancaman terhadap pemobil yang dilakukan oknum polisi berinisial Bripka EP, anggota Polsek Muara Padang, Polres Banyuasin.

Korban pemobil hingga saat ini masih membuka ruang untuk berdamai, dengan sejumlah syarat.

BACA JUGA:Oknum Polisi Viral Usai Ancam Pemobil dengan Senjata Tajam di Palembang, Kabid Humas Polda Sumsel Tegaskan Ini

Diketahui, oknum bintara tersebut telah ditetapkan tersangka kasus pengancaman dan ditahan Propam Polda Sumsel. 

Korban Dodi Tisna Amijaya (34), dia membuka ruang perdamaian dan mediasi dengan syarat dilakukan di rumahnya, yang berada di Jalan Ki Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang. 

“Disaksikan orang tua dan keluarga kami,” tegas korban, Rabu, 20 Desember 2023.

Memang sejak awal, korban mengaku sudah ingin menyelesaikan masalah laka lantas dengan anaknya pelaku itu, secara baik-baik. 

BACA JUGA:Video Abang Jago Ancam Pemobil di Palembang dengan Senjata Tajam Viral, Ternyata Diduga Oknum Polisi

Hanya saja, yang ada pelaku malah mengancam korban, serta diduga menyuruh dua orang lain menakut-nakuti dan mengejarnya naik motor.

“Walau proses hukum tetap jalan, saya siap saja bila keluarga tersangka itu mengajak untuk berdamai. Asal di rumah saya, dan kedua orang suruhannya itu juga bisa dihadirkan,” cetus korban.

Kedua orang yang dimaksudnya itu, dua orang pengendara motor Scoopy yang sempat mereka rekam. Melempar mobilnya, dan mengejar dari Talang Buruk sampai ke Jalan Soekarno-Hatta. 

“Keluarga kami ingin mendengar langsung penjelasan dari pihak tersangka dan keluarganya,” ungkapnya.

BACA JUGA:Oknum Polisi yang Pukuli Warga Modus Razia Ditangkap di Kertapati, Dilaporkan Pidana dan Terancam Dipecat

Sambung korban, pintu maaf masih terbuka dan kalau pihak tersangka mau datang ke rumahnya, korban dan keluarganya akan membuka pintu dan menyambut baik. 

 

“Kalau damainya di kantor polisi, mohon maaf saya tidak mau. Sebab saya masih trauma, setelah kejadian ini saja saya beberapa hari izin tidak ke kantor," tutupnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: