Beri Penyuluhan Hukum Serentak, Kemenkumham Babel Ajak Aparatur Pemerintah Netral Saat Pemilu 2024
Kemenkumham menggelar Penyuluhan Hukum Serentak tentang Netralitas Pemilu bagi Aparatur Pemerintah--
SUMEKS.CO - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung menggelar Penyuluhan Hukum Serentak tentang Netralitas Pemilu bagi Aparatur Pemerintah, di Kantor Bupati Bangka Tengah, Selasa 23 Januari 2024.
Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto menyampaikan, kegiatan ini diikuti oleh para Kepala Desa dan Lurah di Kabupaten Bangka Tengah dengan narasumber dari Bawaslu Bangka Tengah.
Sementara, Wakil Bupati Bangka Tengah, Era Susanto menyampaikan, kegiatan penyuluhan hukum ini bermanfaat dan dapat memberikan pemahaman kepada para Kepala Desa dan Lurah tentang pentingnya menjaga netralitas dalam menghadapi Pemilu 2024.
“Sebagai Aparatur Pemerintah, harus bebas dari pengaruh intervensi golongan dan partai politik, objektif dan tidak berpihak,” ujar Era.
BACA JUGA:Kemenkumham Babel Selenggarakan Sosialisasi Paralegal Justice Award di Kabupaten Bangka Tengah
Dalam penyuluhan hukum serentak ini, Kepala Divisi Hukum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangka Tengah (Muhammat Tamimi) menyampaikan materi terkait Netralitas ASN dan Larangan bagi ASN dalam Pemilu.
Tamimi mengatakan, dasar hukum Netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) ada pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Berdasarkan Undang-undang tersebut dijelaskan tentang penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
“ASN yang tidak netral dapat menyebabkan diskriminasi layanan, munculnya kesenjangan dalam lingkup ASN, terdapat konflik atau benturan kepentingan, serta membuat ASN menjadi tidak professional,” jelas Tamimi.
BACA JUGA:Kemenkumham Babel Gandeng 8 OBH Untuk Beri Bantuan Hukum
Tamimi juga menyebutkan, terdapat beberapa larangan ASN dalam Pemilu. Diantaranya, memasang spanduk baliho calon peserta Pemilu, sosialisasi kampanye di media sosial dan online.
Kemudian, menghadiri deklarasi dan memberikan tindakan atau dukungan secara aktif, serta membuat postingan seperti memberi komentar, share, like postingan terkait calon tertentu.
“ASN juga dilarang memposting foto bersama dengan calon, dan menjadi tim sukses dengan menunjukan atau memperagakan simbol keberpihakan, dengan memakai atribut partai politik dan menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik/bakal calon,” ujarnya.
Di sisi lain, Penyuluh Hukum Madya Kemenkumham Babel (Ferry Yulianto) juga memberikan materi tentang Paralegal Justice Award. Moderatornya yaitu JFT Penyuluh Hukum Pertama Kemenkumham Babel (Fajar Husein).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: