Fakta Baru Kasus Hilangnya Nyawa Satu Keluarga di Lumpatan Muba dari Keluarga Korban ke Polda Sumsel, Simak!

Fakta Baru Kasus Hilangnya Nyawa Satu Keluarga di Lumpatan Muba dari Keluarga Korban ke Polda Sumsel, Simak!

Tim kuasa hukum keluarga korban Heri mendatangkan tiga orang saksi terkait kasus hilangnya nyawa satu keluarga di Desa Lumpatan, Muba Rabu sore ke Polda Sumsel. Foto: edho/sumeks.co--

BACA JUGA:Polisi Sebut Motif Misteri Hilangnya Nyawa Satu Keluarga di Lumpatan Muba Karena Bisnis Ini

Nurmalah yang menguraikan fakta baru dalam kasus ini, menegaskan, pihaknya mencium kasus ini merupakan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP.

“Jadi kami menganggap, kasus ini bukan hanya sebatas tindak pencurian yang berujung terjadinya tindak kekerasan hingga mengakibatkan keempat korban meninggal dunia dengan sadir,” ujarnya. 

Fakta lain, tambah dia, tersangka Eeng menghabisi keempat korban bukan dengan benda tumpul seperti yang diungkap pada saat rekonstruksi yang digelar beberapa waktu lalu melainkan akibat sabetan senjata tajam.

Hal itu tampak dari kondisi jenazah korban Marcel yang ditemukan dengan jarak sekitar 80 meter dari titik temuan awal dan septic tank rumah korban. 

BACA JUGA:Detik-detik Jatanras Gerebek Tempat Bersembunyi Pelaku yang Hilangkan Nyawa Satu Keluarga di Lumpatan Muba

“Kondisi kepala terpisah sejauh hampir satu meter dari tubuh diduga akibat sabetan senjata tajam. Di bagian perutnya ada bekas sabetan senjata tajam. Ini dilihat langsung oleh saksi Kapi saat mengevakuasi jasad Marcel dan Aurel," tambahnya.

Ditambahkan, Dr (Cand) Natasha Rosalina SH MH, perlu dilakukan autopsi terhadap jasad para korban untuk membuat terang posisi kasus ini yang sebenarnya. 

“Autopsi ini permintaan keluarga korban. Kami juga berkaca pada kasus kasus kopi sianida. Ada istilah No Autopsy No Crime, kita mengedepankan itu terlebih dulu,” terangnya. 

Dari situ, baru dapat kembali mengumpulkan fakta-fakta baru.

BACA JUGA:Diringkus di Jambi, Jatanras Polda Sumsel Periksa Pelaku yang Hilangkan Nyawa Satu Keluarga di Lumpatan Muba

“Artinya penyidik tidak hanya berpatokan pada pengakuan tersangka saja tetapi ada sumber informasi lain yang bisa digali," kata Natasha. 

Sementara, Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Yunar Hotman Parulian Sirait SIK MIK melalui Kanit 4, AKP Taufik Ismail SH membenarkan tiga saksi tambahan yang diajukan oleh tim kuasa hukum korban. 

“Sudah kita mintai keterangan dan kita masukkan ke dalam berkas perkara," ujarnya singkat.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: