Polisi Sebut Motif Misteri Hilangnya Nyawa Satu Keluarga di Lumpatan Muba Karena Bisnis Ini

Polisi Sebut Motif Misteri Hilangnya Nyawa Satu Keluarga di Lumpatan Muba Karena Bisnis Ini

Rilis ungkap kasus misteri hilangnya nyawa satu keluarga di Mapolda Sumsel dipimpin Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Tulus Sinaga, Senin 1 Januari 2024. Foto: edho/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO -  Tersangka Eeng Praza (38), pelaku tunggal kasus hilangnya nyawa satu  keluarga di Lumpatan Muba dihadirkan dalam rilis yang digelar di Mapolda Sumsel Senin, 1 Januari 2024.

Rilis ungkap kasus misteri hilangnya nyawa satu keluarga ini dipimpin langsung oleh Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Tulus Sinaga SIK MH.

Mengenakan baju tahanan, tersangka Eeng digiring dari Dit Tahti menuju ruang rilis di Gedung Presisi Polda Sumsel.

Dalam rilis awal tahun 2024 tersebut, polisi menyebut motif dari hilangnya nyawa satu keluarga ini terkait bisnis jual beli handphone (Hp).

BACA JUGA:Begini Kronologi Hilangnya Nyawa Satu Keluarga di Lumpatan Muba, Bikin Bulu Kuduk Merinding

“Pelakunya tunggal yakni berinisial E. Motif sementara terkait bisnis jual beli handphone antara korban dengan pelaku,” ujar Kombes Pol Tulus Sinaga didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas AKBP Yenni Diarty SIK.

Kombes Tulus yang mendapatkan jabatan baru sebagai Kabidkum Polda Sumsel ini mengatakan terkait pasal yang disangkakan belum sempurna.


Tersangka Eeng Praza, pelaku tunggal kasus hilangnya nyawa satu keluarga di Lumpatan Muba dihadirkan dalam rilis. Foto: edho/sumeks.co--

Untuk saat ini Pasal yang menjerat tersangka Eeng yakni 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 

“Untuk pasal pembunuhan berencana masih kita dalami. Karena unsur perencanaan belum sempurna. Tapi saya katakan kepada penyidik apa yang bisa digali, ya digali. Yang bisa membuat peristiwa ini berencana atau tidak,” beber Tulus yang baru menerima kenaikan pangkat satu tingkat dari AKBP ini. 

BACA JUGA:Detik-detik Jatanras Gerebek Tempat Bersembunyi Pelaku yang Hilangkan Nyawa Satu Keluarga di Lumpatan Muba

Tersangkanya Eeng Praza (48) yang merupakan rekan kerja korban Heri ini diringkus Jatanras Polda Sumsel di tempat persembunyiannya di Provinsi Jambi, Minggu 31 Desember 2023.

Di hadapan penyidik Unit 4 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel, tersangka Eeng menceritakan kronologi singkat aksi sadisnya itu.

Berawal pada Sabtu, 16 Desember 2023 pukul 09.00 WIB lalu, tersangka Eeng mendatangi rumah korban Heri di Desa Lumpatan, Muba dengan tujuan untuk menanyakan keuntungan dari penjualan handphone dan uang sebesar Rp 35 juta sebagai modal jual beli handphone. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: