Fakta Baru Kasus Hilangnya Nyawa Satu Keluarga di Lumpatan Muba dari Keluarga Korban ke Polda Sumsel, Simak!

Fakta Baru Kasus Hilangnya Nyawa Satu Keluarga di Lumpatan Muba dari Keluarga Korban ke Polda Sumsel, Simak!

Tim kuasa hukum keluarga korban Heri mendatangkan tiga orang saksi terkait kasus hilangnya nyawa satu keluarga di Desa Lumpatan, Muba Rabu sore ke Polda Sumsel. Foto: edho/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Fakta baru kasus hilangnya nyawa satu keluarga di Desa Lumpatan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) disebut keluarga korban

Fakta tersebut disampaikan keluarga korban saat mendatangi penyidik Unit 4 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Rabu 17 Januari 2024 sore. 

Keluarga korban Heri, datang didampingi tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Nurmalah-Idham, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ampera Jaya dan Lembaga Konsultasi dan Batuan Hukum Musi Banyuasin (LKBH Muba).

Tim kuasa hukum mereka mendatangkan tiga orang saksi terkait kasus pembunuhan sadis ini. 

BACA JUGA:Kasus Hilangnya Nyawa Satu Keluarga di Lumpatan Muba, Kakak Korban Beri Keterangan yang Mengejutkan

Ketiga saksi itu yakni Muhammad Kapi (50), orang yang mengangkat jasad dua anak-anak korban kakak beradik yaitu Marcel dan Aurel. 

Lalu, saksi Tunas Fazilla (28), yang merupakan adik kandung korban Heri.

Kemudian Mamad (47), yang merupakan kerabat korban Heri yang juga ikut menjual ponsel android bersama tersangka Eeng. 

Menurut Dr Hj Nurmalah SH MH, selaku kuasa hukum para korban menjelaskan dirinya ingin meluruskan hubungan antara korban Heri dan tersangka Eeng Praza. 

BACA JUGA:Jatanras Polda Sumsel Gelar Reka Ulang Kasus Hilangnya Nyawa Satu Keluarga di Lumpatan Muba

Keduanya memang terlibat dari bisnis penjualan ponsel BM asal Batam, yang ternyata dimodali oleh korban Heri. 

"Seperti yang disebar, pengakuan tersangka Eeng dia mau nagih hutang modal ke korban itu salah,” kata Nurmalah. 

Justru, kata dia, yang memberikan modal ke tersangka itu adalah korban.

Dan sebelum peristiwa tragis ini terjadi, tersangka sempat beberapa bulan lamanya menumpang di rumah korban Heri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: