Jatanras Polda Sumsel Gelar Reka Ulang Kasus Hilangnya Nyawa Satu Keluarga di Lumpatan Muba

Jatanras Polda Sumsel Gelar Reka Ulang Kasus Hilangnya Nyawa Satu Keluarga di Lumpatan Muba

Tersangka Eeng akan dihadirkan langsung oleh penyidik Unit 4 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dalam reka ulang kasus hilangnya nyawa satu keluarga di Desa Lumpatan Rabu pagi. Foto: edho/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penyidik Unit 4 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel akan menggelar reka ulang kasus hilangnya nyawa satu keluarga di Desa Lumpatan, Kabupaten Muba.

Reka ulang untuk melengkapi berkas perkara ke Kejaksaan itu akan digelar di halaman Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Rabu 10 Januari 2024 pagi ini.

Tim penyidik akan menghadirkan langsung tersangka Eeng Praza (38) dan sejumlah peran pengganti korban dan saksi pada saat kejadian tersebut.

Tersangka Eeng merupakan pelaku tunggal kasus hilangnya nyawa satu  keluarga di Lumpatan Muba dihadirkan dalam rilis yang digelar di Mapolda Sumsel Senin, 1 Januari 2024.

BACA JUGA:Polisi Sebut Motif Misteri Hilangnya Nyawa Satu Keluarga di Lumpatan Muba Karena Bisnis Ini

Rilis ungkap kasus misteri hilangnya nyawa satu keluarga ini dipimpin langsung oleh Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Tulus Sinaga SIK MH.

Mengenakan baju tahanan, tersangka Eeng digiring dari Dit Tahti menuju ruang rilis di Gedung Presisi Polda Sumsel.

Dalam rilis awal tahun 2024 tersebut, polisi menyebut motif dari hilangnya nyawa satu keluarga ini terkait bisnis jual beli handphone (Hp).

“Pelakunya tunggal yakni berinisial E. Motif sementara terkait bisnis jual beli handphone antara korban dengan pelaku,” ujar Kombes Pol Tulus Sinaga didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas AKBP Yenni Diarty SIK.

BACA JUGA:Begini Kronologi Hilangnya Nyawa Satu Keluarga di Lumpatan Muba, Bikin Bulu Kuduk Merinding

Kombes Tulus yang mendapatkan jabatan baru sebagai Kabidkum Polda Sumsel ini mengatakan terkait pasal yang disangkakan belum sempurna.

Untuk saat ini Pasal yang menjerat tersangka Eeng yakni 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 

“Untuk pasal pembunuhan berencana masih kita dalami. Karena unsur perencanaan belum sempurna. Tapi saya katakan kepada penyidik apa yang bisa digali, ya digali. Yang bisa membuat peristiwa ini berencana atau tidak,” beber Tulus yang baru menerima kenaikan pangkat satu tingkat dari AKBP ini. 

Tersangkanya Eeng Praza (48) yang merupakan rekan kerja korban Heri ini diringkus Jatanras Polda Sumsel di tempat persembunyiannya di Provinsi Jambi, Minggu 31 Desember 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: