Oknum Kades Tidak Netral Dilaporkan ke Polres, Bawaslu Ogan Ilir: Langgar UU Pemilu Berdampak Hukum Pidana

Oknum Kades Tidak Netral Dilaporkan ke Polres, Bawaslu Ogan Ilir: Langgar UU Pemilu Berdampak Hukum Pidana

Pelapor MH didampingi perwakilan Bawaslu dan unsur Gakkumdu Ogan Ilir melaporkan oknum kades yang diduga melanggar netralitas pemilu ke Polres Ogan Ilir.-Foto: Dok. Sumateraekspres.id-

"Karena itu, tidak bisa dilanjutkan," jelas Ferdinan. 

BACA JUGA:Alat Sosialisasi Menjelma Jadi APK Bertebaran di Jalan Raya, Bawaslu Ogan Ilir Lakukan Pencopotan

Sementara, di Muara Enim, juga ada satu laporan dugaan pelanggaran ketidaknetralan yang sedang diproses Bawaslu. Hal itu diungkap Ketua Bawaslu Muara Enim, Zainudin.

"Sudah ada yang masuk, yang dilaporkan adalah oknum Kades. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan dengan melakukan pemanggilan," ujarnya. 

Saat ditanya oknum kades mana, Zainudin enggan membeberkannya dengan alasan masih proses pemeriksaan. "Sekarang belum bisa dibeberkan dari desa mana karena masih diperiksa. Bisa jadi benar, bisa jadi juga salah," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Sumateraekspres.id dengan judul: Ini Bukti, Kades Tak Netral Bisa Pidana, Bawaslu OI Temani Pelapor Buat Laporan ke Polres

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: