Berkas Perkara Tiga Tersangka Korupsi Bawaslu Ogan Ilir Rp7,4 Miliar Dilimpahkan ke PN Palembang

Berkas Perkara Tiga Tersangka Korupsi Bawaslu Ogan Ilir Rp7,4 Miliar Dilimpahkan ke PN Palembang

Pelimpahan berkas tiga tersangka korupsi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Ogan Ilir, ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, Senin 9 Oktober 2023.-Fadli-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Berkas tiga tersangka korupsi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir, dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, Senin 9 Oktober 2023.

Sebanyak tiga bundel berkas, diserahkan langsung tim penuntut umum dikomandoi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir melalui Kasi Pidsus H Julindra Purnama Jaya SH MH.

Diwawancarai usai menyerahkan berkas dakwaan, Kasi Pidsus mengatakan pelimpahan berkas perkara tiga tersangka yang merupakan komisioner Bawaslu Ogan Ilir tersebut telah di terima oleh petugas PN Palembang.

"Berkas dinyatakan lengkap dan diterima serta telah diregistrasi oleh petugas PN Palembang, selanjutnya  hanya tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan dari PN Palembang," ungkap Julindra.

BACA JUGA:Masih Pikir-pikir Terima Hukuman, Meski 3 Terdakwa Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir Divonis Lebih Ringan

Diterangkan Julindra, adapun tiga tersangka yang telah dilimpahkan berkas perkara tersebut adalah pengembangan kasus korupsi dana hibah Bawaslu sebelumnya.

Menurut Julindra sebelumnya telah menjerat tiga eks penjabat Bawaslu Ogan Ilir yakni Asep Sudrajat dan Herman Fikri yang menjabat Koordinator Sekretariat atau PPK Bawaslu Ogan Ilir, dan Romi selaku PPNPN atau staf operator di bidang keuangan di Bawaslu OI.

Disebutkannya, ketiga terdakwa sebelumnya telah dilakukan penuntutan hingga dijatuhi vonis pidana oleh majelis hakim Tipikor PN Palembang.

Diketahui, untuk tiga berkas tersangka kali ini yakni Ketua Bawaslu OI Dermawan Iskandar beserta dua komisioner Idris dan Karlina. 

BACA JUGA:Kasus Dana Hibah Pilkada, Ketua Bawaslu Ogan Ilir dan 2 Komisioner Jadi Tersangka, Ini Jumlah Kerugian Negara

Masih kata Julindra, modus perkara yang dilakukan para tersangka sama dengan tiga terdakwa sebelumnya, diantaranya adanya kegiatan fiktif hingga mark up dana hibah Bawaslu Ogan Ilir tahun 2019-2020.

Sehingga, lanjut Julindra berdasarkan hasil audit BPKP Sumsel, ditaksir nilai kerugian negara akibat perbuatan para tersangka lebih kurang Rp7,4 miliar.

Masih dikatakan Julindra, saat ini ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IA Tipikor Pakjo Palembang.

Atas perbuatan para tersangka, disangkakan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: