Alat Sosialisasi Menjelma Jadi APK Bertebaran di Jalan Raya, Bawaslu Ogan Ilir Lakukan Pencopotan

Alat Sosialisasi Menjelma Jadi APK Bertebaran di Jalan Raya, Bawaslu Ogan Ilir Lakukan Pencopotan

Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir bersama stakeholder terkait, saat melakukan penertiban alat sosialisasi yang menjelma sebagai alat peraga kampanye, di jalan protokol Kota Indralaya, Senin, 6 November 2023.--

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir, melakukan pelepasan alat peraga kampanye (APK), Senin, 6 November 2023.

Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, Dewi Alhikmawati mengungkapkan, pelepasan APK pada hari ini dipusatkan di jalan protokol Indralaya Kabupaten Ogan Ilir. 

"Yang kita lepas ini adalah alat sosialisasi yang menjelma sebagai alat peraga kampanye," terangnya kepada wartawan saat melakukan pelepasan di jalan protokol Indralaya. 

Menurut Dewi, alat peraga kampanye ini dijadwalkan baru boleh dipasang pada tanggal 28 November 2023 hingga tanggal 10 Februari 2024 mendatang. 

BACA JUGA:LUAR BIASA! Tutup Rangkaian HUT Muba, Euforia Masyarakat Muba Guncangkan Lapangan Gelanggang Remaja Sekayu

"Karena tanggal itu sudah masuk dalam tahapan masa kampanye," ujarnya. 

Ditambahkan Dewi, penertiban alat sosialisasi yang menjurus ke alat peraga kampanye yang dilakukan hari ini, dilakukan secara serentak di 16 kecamatan di Kabupaten Ogan Ilir. 

"Bergerak seluruh bersama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) serta Panwaslu Kelurahan dan Desa (PKD)," lanjutnya. 

Penertiban alat sosialisasi menjelma ke alat peraga kampanye ini, dilakukan Bawaslu bersama-sama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kepolisian, TNI, dan Dishub Kabupaten Ogan Ilir. 

BACA JUGA: 6 Rekomendasi Tanaman Hias Outdoor, Bikin Halaman Rumah Adem

"Kita melibatkan stakeholder yang ada," ujarnya. 

Penertiban ini, terang Dewi, sekaligus mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir. Menurut Dewi, alat sosialisasi itu seharusnya hanya mensosialisasikan nomor dan gambar partai politik saja. 

"Yang kami temukan di lapangan, banyak alat sosialisasi yang menjurus ke alat peraga kampanye," tegasnya. 

Adapun alat sosialisasi yang dilakukan penertiban, yakni, ada nomor urut, tanda coblos, serta unsur ajakan. Itu semua sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: