Banner Pemprov
Pemkot Baru

Spesialis Pelaku Curanmor di Palembang Ini Dibekuk Polisi, Beraksi di 10 TKP

Spesialis Pelaku Curanmor di Palembang Ini Dibekuk Polisi, Beraksi di 10 TKP

Spesialis Pelaku Curanmor di Palembang Ini Dibekuk Polisi, Beraksi di 10 TKP.-Foto: dokumen/sumeks.co -

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Unit Reskrim Polsek Kemuning meringkus seorang tersangka spesialis pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Kota Palembang, Rabu 19 November 2025.

Pelaku yakni Junaidi alias Junai (25), warga jalan RHA Arif Al-Tjekyan Kelurahan 20 Ilir I Kecamatan IT I, Palembang. 

Pasca masuk Daftar Pencairan Orang (DPO), pelaku spesialis curanmor ini dibekuk di kediamannya pada Selasa 11 November 2025 malam tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan melalui Kapolsek Kemuning, AKP Jailili membenarkan adanya seorang pelaku spesialis Curanmor diringkus pihaknya dari unit Reskrim Polsek Kemuning.

BACA JUGA:3 Bulan Jadi Buron, Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Polsek Tanjung Raja Berkat Rekaman CCTV

BACA JUGA:Setahun DPO, Pelaku Curanmor di Palembang Ini Susul Temannya ke Penjara

"Pelaku Curanmor ini sudah tercatat melancarkan aksinya ada di 10 TKP," Ungkap AKP Jalili, Rabu 19 November 2025. 

Pelaku diamankan berdasarkan laporan korban atau pelapor atas nama Firmansyah (51), warga jalan Bendungan, lorong Rawa Laut, Kecamatan Kemuning, yang masuk di Polsek Kemuning, aksi pelaku itu dilakukannya pada 12 September 2025 lalu, sekitar pukul 10.30 WIB tak jauh dari rumah korban.

Berawal ketika korban sedang bekerja di rumah yang sedang dibangun dan memarkirkan sepeda motornya di halaman depan rumah tersebut.

Namun pada jam tersebut, korban ditelpon oleh temannya yang juga buruh bangunan, mengatakan motornya sudah tidak ada lagi di TKP.

BACA JUGA:Makan di Kantin Luar Kampus, Motor Mahasiswa UIN Palembang Digasak Pelaku Curanmor

BACA JUGA:Ibu Guru Novia Berharap Ada Keajaiban Motornya Bisa Kembali, Curanmor di Depan SD 44

Atas kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor jenis honda Vario warna merah, nopol BG 6520 AEG. Oleh peristiwa itu juga, membuat korban melapor ke Polsek Kemuning Palembang.

"Unit Reskrim kami langsung melakukan penyelidikan dan telah mengantongi identitas pelaku yang diketahui bernama Junaidi. Lalu pelaku berhasil kita ringkus tanpa perlawanan, dia juga mengakui perbuatannya yang mencuri sepeda motor milik korban. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP, ancaman diatas 5 tahun penjara," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait