Kasus Penganiayaan Korban Dokter oleh Saudara Ipar di Cengal OKI Berakhir Restorative Justice

Kasus Penganiayaan Korban Dokter oleh Saudara Ipar di Cengal OKI Berakhir Restorative Justice

Kasus penganiayaan korban dokter oleh saudara ipar di Cengal OKI, berakhir Restorative Justice. Foto: dokumen/sumeks.co--

BACA JUGA:Bebas Murni Lewat Restorative Justice, Sopir Bus Terjun ke Jurang Guci Tak Lagi Wajib Lapor, Keluarga Ikhlas

"Tidak terima nasihat korban, pelaku menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam hingga mengalami dua luka tusukan," jelasnya. 

Akibat perbuatan pelaku keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Cengal hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap. 

Pelaku diamankan setelah mengetahui keberadaannya dari informasi keluarga korban. Pelaku diamankan pada 5 Januari 2024 kemarin sekira pukul 19.30 WIB. 

"Selain pelaku kita juga mengamankan barang bukti berupa baju hitam polos dan celana training warna hitam juga," ucap Kapolsek. 

BACA JUGA:Polda Sumsel Intruksikan Personel Jajaran untuk Menggalakkan Restorative Justice

Kini, untuk pelaku telah diamankan di Kapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

Dalam kejadian ini untuk pelaku akan dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: