Polda Sumsel Intruksikan Personel Jajaran untuk Menggalakkan Restorative Justice

Polda Sumsel Intruksikan Personel Jajaran untuk Menggalakkan Restorative Justice

Kombes Pol Agung Marlianto SIK MH saat memberikan arahan terkait menggalakkan Restorative Justice Kepada personel jajaran. Foto: dokumen/sumeks.co --

Polda Sumsel Intruksikan Personel Jajaran untuk Menggalakkan Restorative Justice

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Polda Sumsel menginstruksikan kepada Polres, Polrestabes dan personel jajaran, untuk menggalakkan program Restorative Justice (RJ) untuk beberapa kasus yang dianggap perlu. 

Hal ini dikatakan oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto SIK MH saat memimpin apel di Mapolda Sumsel Senin 8 Mei 2023. 

"Kita bisa menggunakan RJ atau pengampunan karena, adanya alasan subjektif hukum memiliki aturan, sehingga salah satu langkah menyelesaikan perkara tindak pidana dengan RJ. Dimana pelakunya bertanggung jawab dan korban pun memanfaatkan sehingga di tempuh langkah ini," ujar peraih Adhi Makayasa ini.

Salah satu aturan yang menjelaskan RJ ialah Peraturan Polri (Perpol) No 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan keadilan restoratif.

BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir Berikan Restorative Justice Kepada 7 Tersangka dari 5 Perkara Sepanjang Tahun 2022

Ia menjelaskan, bahwa Perpol No 8 Tahun 2021 ini mengatur tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif, yang akan digunakan sebagai acuan dasar penyelesaian perkara dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.

Untuk dapat memberikan kepastian hukum, sebagaimana diatur tentang penghentian penyelidikan (SPP-lidik) dan penghentian penyidikan (SP3) dengan alasan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif.

Di dalam peraturan itu, pengertian restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan.

"Kita menggunakan ini untuk mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula," jelas dia. 

BACA JUGA:Penerapan Restorative Justice Diperluas, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat Miliki Peran Penting

Ada dua kategori syarat yang harus dipenuhi agar sebuah kasus tindak pidana bisa diterapkan restorative justice. Seperti syarat umum. Dalam hal ini diklasifikasikan menjadi dua yakni materiil dan formil. 

Untuk bagian materiil, restorative justice tidak boleh menimbulkan penolakan dari masyarakat, berdampak konflik sosial, memecah belah bangsa, bersifat radikal dan separatis.

Selain itu juga pelaku bukan pengulangan tidak pidana berdasarkan putusan pengadilan, serta bukan tindak pidana terorisme, korupsi dan menghilangkan nyawa seseorang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: