Kasus Penganiayaan Korban Dokter oleh Saudara Ipar di Cengal OKI Berakhir Restorative Justice

Kasus Penganiayaan Korban Dokter oleh Saudara Ipar di Cengal OKI Berakhir Restorative Justice

Kasus penganiayaan korban dokter oleh saudara ipar di Cengal OKI, berakhir Restorative Justice. Foto: dokumen/sumeks.co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Kasus penganiayaan terhadap korban Perengki Winata (33) yang berprofesi dokter, beberapa waktu lalu di Dusun III, Desa Cengal, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), berakhir Restorative Justice (RJ). 

Hal ini disampaikan oleh Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk melalui Kasi Humas Polres, Iptu Hendi didampingi Kapolsek Cengal, Iptu Chandra Kirana SH, Jumat 12 Januari 2024.

"Dimana untuk korban yang dianiaya ini dilakukan oleh pelaku Miksen (32), karena tidak mau dinasihati oleh korban, saat sedang berada di rumah orang tua korban," kata Kapolsek. 

Diterangkan, dalam penganiayaan itu terjadi, antara korban dan pelaku adalah keluarga ipar. Dimana memang sebelumnya pelaku dan istrinya ada permasalahan keluarga. 

BACA JUGA:Masalah Sepele, Dokter Umum di OKI Jadi Korban Penganiyaan Saudara Ipar, Kok Bisa?

Lalu, saat pelaku menjemput istrinya di rumah orang tua korban, rupanya korban menasihati pelaku dengan istrinya jangan sering ribut masalah rumah tangga. 

Rupanya, sambung Kapolsek, pelaku ini tidak terima nasihat korban dan tersinggung. Sehingga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam. Akibatnya membuat korban mengalami luka. 

"Atas peristiwa itu membuat korban melaporkan ke Polsek Cengal. Sehingga membuat anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku," ungkapnya. 

Lanjutnya, pelaku berhasil diamankan pada 5 Januari 2024 lalu sekira pukul 19.30 WIB. Sedangkan peristiwa penganiayaan terjadi pada 13 November 2023 lalu. 

BACA JUGA:Dimaafkan Korban, Pelaku Pencurian Sarang Wallet di Cengal Berakhir Restorative Justice

Kapolsek menjelaskan, dengan setelah pelaku diamankan dilakukan proses hukum. Yakni sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. 

Rupanya dalam perkara ini kedua belah pihak yang saudara ipar akhirnya berdamai. 

"Restorative justice ini atau penghentian proses hukum untuk pelaku dilakukan Kamis 11 Januari 2024 kemarin, yang dihadirkan pihak keluarga dan perangkat Desa Cengal," terang Kapolsek. 

Diungkapkan Kapolsek, keduanya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan berdamai secara kekeluargaan yang disaksikan oleh keluarga  dan perangkat Desa Cengal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: