Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan, Oknum Anggota Bawaslu Banyuasin Belum Ditahan, Kok Bisa?

Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan, Oknum Anggota Bawaslu Banyuasin Belum Ditahan, Kok Bisa?

Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan, Oknum Anggota Bawaslu Banyuasin Belum Ditahan, Kok Bisa?-Foto: dokumen/sumeks.co-

BANYUASIN, SUMEKS.CO - Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan, RZ oknum anggota Bawaslu Kabupaten BANYUASIN belum dilakukan penahanan oleh Polres BANYUASIN.

"Memang gak kita tahan, tapi proses tetap berjalan," kata Kapolres BANYUASIN AKBP Ruri Prastowo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo, Selasa 17 Desember 2024.

Mengapa sampai RZ tidak dilakukan penahanan? Karena menurut Teguh, yang bersangkutan dinilai selama pemeriksaan kooperatif.

Kemudian ada jaminan dari pihak keluarga, yang bersangkutan tidak melarikan diri dan lain sebagainya. "Wajib (ada jaminan keluarga)," bebernya.

BACA JUGA:Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Oknum Anggota Bawaslu Banyuasin Naik ke Tahap Penyidikan

BACA JUGA:Insiden Adu Jotos Antara Komisioner dan Staf Bawaslu Banyuasin, Sekda Bakal Tarik HS ke Pemkab

Kalau memang tidak kooperatif, pihaknya pasti akan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan baik itu di tahap Lidik dan sidik. "Kita akan tahap pastinya," tuturnya.

Selain kooperatif, alasan tidak dilakukan penahanan yaitu yang bersangkutan merupakan anggota Bawaslu yang sedang menjalankan tugas pengawasan dalam Pilkada Banyuasin.

Sehingga dikhawatirkan dan akan menghambat proses atau tahapan Pilkada di Banyuasin. "Itu salah satunya," tegas Teguh.

Diketahui, kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan RZ, oknum anggota Bawaslu Kabupaten terhadap staf Bawaslu Kabupaten Banyuasin, Selasa 6 Agustus 2024 yang lalu telah naik ke tahap penyidikan.

BACA JUGA:Waduh! Komisioner Bawaslu Banyuasin Berkelahi dengan Anggota Saat Sedang Rapat Internal

BACA JUGA:Usut Dugaan Politisasi Distribusi AML, Bawaslu Banyuasin Panggil Oknum Kades, Ini Klarifikasinya

Setelah sebelumnya staf Bawaslu Kabupaten Banyuasin berinisial HS melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Mapolres Banyuasin pasca kejadian itu.

Tentunya dengan naiknya ke tahap penyidikan itu, Teguh menerangkan nantinya akan menjadi dasar untuk penetapan (tersangka) jika telah cukup.

Mengenai adanya laporan balik RZ ke Mapolres Banyuasin, saat ini kata Teguh, kalau kasusnya masih tahap lidik.  

Jika nantinya dari hasil perkara cukup (alat bukti), tentunya kasusnya akan naik ke tahap penyidikan.  

BACA JUGA:Bawaslu Banyuasin Meminta ASN Harus Netral pada Pileg 2024

BACA JUGA:Bawaslu Banyuasin Tertibkan Baliho Caleg di Masjid

Ketika ditanya apakah ada rencana menunda penetapan tersangka hingga berakhirnya pilkada, karena saat ini tahapan pilkada telah berjalan.

Teguh menegaskan kalau pihaknya tidak melihat hal itu, karena belum ada aturan yang mengharuskan untuk menunda penyidikan terkait hal itu. "Kecuali ada aturan khusus," tuturnya.

Teguh menambahkan dalam kasus ini sendiri pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi di Mapolres Banyuasin.

Sementara itu, Muslim anggota Bawaslu Banyuasin Divisi pencegahan Humas dan Parmas ketika dikonfirmasi terkait hal itu belum mengetahui kalau kasus itu naik ke tahap penyidikan.

BACA JUGA:Bawaslu Banyuasin Patroli Pengawasan Hak Pilih

BACA JUGA:Kuota Perempuan Kurang, Bawaslu Banyuasin Perpanjang Pendaftaran Calon Panwascam

Diketahui, Komisioner Bawaslu Kabupaten Banyuasin RZ dilaporkan ke Mapolres Banyuasin atas kasus penganiayaan. Korban HS sendiri informasi merupakan Bawahan/staf Bawaslu Kabupaten Banyuasin.

Berdasarkan informasi, Selasa (6/8) sekitar pukul 09.00 WIB di Kantor Bawaslu Banyuasin di Kelurahan Pangkalan Balai Kecamatan Banyuasin lll.

RZ bersama rekan rekan staf Bawaslu lainnya salah satunya HS yang juga PPK sedang melaksanakan rapat internal membahas soal dana hibah. Namun pada saat rapat itu, RZ memberikan arahan kepada staf Bawaslu terkait mengenai dana hibah.

Akan tetapi saat memberikan arahan, HS kurang senang dengan pernyataan RZ yang menyatakan "buat apa memberikan pengarahan, kalau omongan aku Bae dak di dengar sekretariat".

BACA JUGA:Bawaslu Prabumulih Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu untuk Pemilih Pemula dan Disabilitas

BACA JUGA:Bawaslu Ogan Ilir Bersihkan Alat Peraga Kampanye yang Masih Terpasang di Masa Tenang Jelang Pilkada Serentak

Karena sebelumnya HS yang mengurus soal dana hibah Bawaslu itu, entah gimana memblokir semua Nomor HP anggota Bawaslu.

Sehingga HS langsung emosi, sampai memegang kerah baju RZ di depan peserta rapat itu. Akhirnya keduanya berkelahi, sampai mengalami luka luka di bagian wajah.

Anggota Bawaslu sendiri meminta kepada keduanya untuk menahan diri, agar peristiwa itu tidak sampai keluar publik.

Tapi akhirnya HS tetap melapor ke Mapolres Banyuasin, pada Selasa (6/8) sekitar pukul 15.20 WIB.(qda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: