Keluarga Korban Penganiayaan Sesama Penghuni Sel hingga Meninggal Berharap Pelaku Dihukum Berat
Keluarga Korban Penganiyaan Sesama Penghuni Sel Hingga Meninggal Berharap Pelaku Dihukum Berat--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dituntut 13 tahun penjara, Hj Rusnawati ibu kandung korban penganiayaan antar sesama penghuni sel di rutan Pakjo hingga tewas inginkan 5 pelaku dihukum lebih berat.
Bersama dengan anak sulungnya, Hj Rusnawati turut hadir menyaksikan sidang pembacaan tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa 4 Februari 2025.
"Ancaman pidana terhadap lima pelaku hanya 13 tahun penjara itu tidak adil bagi kami sebagai keluarga, sebab telah menyebabkan anak saya meninggal," ucap Rusnawati terbata-bata diwawancarai usai sidang.
Ia berharap pada vonis pidana nanti, majelis hakim yang mengadili perkara tersebut dapat menghukum para terdakwa lebih berat dari tuntutan jaksa.
Ditambahkan Baina kakak kandung korban Irohmin juga mengaku tuntutan pidana tersebut tidak sesuai dengan perbuatan lima orang terdakwa, dengan begitu keji menyiksa adiknya hingga meninggal dunia.
Dengan nada penuh emosi, Baina menginginkan agar para terdakwa dapat dihukum seberat-beratnya bila perlu dapat dijatuhi hukuman pidana minimal seumur hidup atau maksimal mati.
Hj Rusnawati dan Baina keluarga korban kasus pembunuhan di sel rutan Pakjo Palembang berharap pelaku dihukum maksimal pidana mati--
"Kalau hanya dibawah 10 tahun, biar saya sendiri saja yang menghabisi mereka (para terdakwa) semua biar kami puas," ucap Baina dengan penuh emosi.
Ia juga berharap, nantinya majelis hakim dapat jeli melihat perkara ini karena sudah dengan sengaja menganiaya adiknya tersebut hingga sampai meninggal dunia.
Apalagi, lanjut Baina hingga saat ini baik dari pihak keluarga masing-masing terdakwa hingga pihak Rutan Pakjo Palembang tidak ada itikad baik menemui keluarganya hanya untuk sekedar meminta maaf.
Sebelumnya, lima orang terdakwa Muhammad Yusuf, Arjuna Bin Hasani, Wahyu Andreansyah, Hendra Gunawan dan Andika Rahmadita diganjar jaksa masing-masing dengan pidana selama 13 tahun penjara.
BACA JUGA:Motif Pembunuhan Penghuni Sel Rutan Pakjo Palembang Jaksa Sebut Gegara Hilangnya Jarum Tato
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: