Keluarga Korban Penganiayaan Sesama Penghuni Sel hingga Meninggal Berharap Pelaku Dihukum Berat

Keluarga Korban Penganiayaan Sesama Penghuni Sel hingga Meninggal Berharap Pelaku Dihukum Berat

Keluarga Korban Penganiyaan Sesama Penghuni Sel Hingga Meninggal Berharap Pelaku Dihukum Berat--

BACA JUGA:Napi Tahanan Titipan Kejaksaan Rutan Pakjo Ternyata Tewas Dibunuh, Polisi Segera Gelar Rekontruksi

Kelima terdakwa tersebut, menurut jaksa telah terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan dengan keadaan memberatkan melanggar Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Dalam pertimbangan hal yang memberatkan, menurut jaksa bahwa perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan seseorang meninggal dunia.


Gegara Jarum Tato, Lima Terdakwa Pelaku Penganiayaan Sesama Penghuni Rutan Pakjo Hingga Tewas Dituntut 13 Tahun Penjara--

Sedangkan, hal-hal yang meringankan menurut jaksa para terdakwa bersikap sopan selama persidangan serta mengakui perbuatannya.

Kasus ini bermula saat terdakwa M Yusuf mencari jarum tato miliknya kepada para penghuni Rutan dalam kamar sel Mapeling.

Saat itu, dijawab oleh terdakwa Hendra Gunawan bahwa jarum tato tersebut ada pada korban Irohmin yang ternyata telah hilang.

Sehingga terdakwa lainnya bernama Andika Rahmadika, menyuruh korban Irohmin untuk mencari jarum tato miliki terdakwa Muhammad Yusuf sampai ketemu.

"Karena jarum tato itu tidak ketemu, korban Irohmin berjanji akan menggantinya dalam bentuk uang keesokan harinya, namun ditolak terdakwa Andika Rahmadita dan memaksa korban agar jarum tato ditemukan saat itu juga," ucap jaksa Misriati bacakan dakwaan.

Karena jarum tato tidak ketemu, lanjut jaksa terdakwa Andika Rahmadita marah dan langsung memukul kepala korban Irohmin sehingga tubuh korban Irohmin berjalan sempoyongan.

Tidak berhenti sampai disitu, didalam sel tersebut tubuh korban Irohmin kembali dianiaya terdakwa Andika Rahmadita dan terdakwa lain bernama Arjuna dengan berungkali memukul dan menendang meski tubuhnya sudah terkapar dilantai.

Lalu, terdakwa Muhammad Yusuf juga turut menganiaya tubuh korban dengan cara menendang bagian rusuk kiri dan menginjak bagian dada beberapa kali.

Sementara terdakwa lainnya, yaitu terdakwa Wahyu Andrean turut serta menganiaya korban Irohmin memukul kepala dan bagian dada serta membenturkan kepala kelantai beberapa kali.

Masih dari dakwaan, korban Irohmin sempat berdiri dan bergeser ke tempatnya berada di ujung dekat WC sel yang ditempati, namun lagi-lagi korban Irohmin kembali dianiaya sesama penghuni sel lainnya yaitu terdakwa Hendra Gunawan.

Hingga membuat korban Irohmin kembali tergeletak di lantai, dan mengeluarkan suara merintih kesakitan serta mengeluarkan suara seperti orang yang sedang mengorok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: