Jatanras Polda Sumsel Gelar Reka Ulang Kasus Hilangnya Nyawa Satu Keluarga di Lumpatan Muba

Jatanras Polda Sumsel Gelar Reka Ulang Kasus Hilangnya Nyawa Satu Keluarga di Lumpatan Muba

Tersangka Eeng akan dihadirkan langsung oleh penyidik Unit 4 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dalam reka ulang kasus hilangnya nyawa satu keluarga di Desa Lumpatan Rabu pagi. Foto: edho/sumeks.co--

BACA JUGA:Detik-detik Jatanras Gerebek Tempat Bersembunyi Pelaku yang Hilangkan Nyawa Satu Keluarga di Lumpatan Muba

Di hadapan penyidik Unit 4 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel, tersangka Eeng menceritakan kronologi singkat aksi sadisnya itu.

Berawal pada Sabtu, 16 Desember 2023 pukul 09.00 WIB lalu, tersangka Eeng mendatangi rumah korban Heri di Desa Lumpatan, Muba dengan tujuan untuk menanyakan keuntungan dari penjualan handphone dan uang sebesar Rp 35 juta sebagai modal jual beli handphone. 

Saat tersangka Eeng menanyakan kepada korban Heri terjadilah cekcok. 

Korban Heri mengambil parang mengajaknya berkelahi dan tersangka Eeng mengambil kayu bakar di TKP dan langsung memukul kepala korban Heri berkali-kali.

BACA JUGA:Diringkus di Jambi, Jatanras Polda Sumsel Periksa Pelaku yang Hilangkan Nyawa Satu Keluarga di Lumpatan Muba

Dengan kondisi terjatuh, korban Heri lari naik ke rumah dan masuk kamar lalu dikejar oleh tersangka Eeng.

Tersangka kembali menyerang dan memukul lagi di bagian kepala korban menggunakan kayu bakar.

Di kamar tersebut ada korban Masturah alias Zurah, orang tua korban Heri.

Korban Zurah juga langsung dipukul oleh tersangka Eeng sebanyak dua kali di bagian kepala lalu tangan korban Zurah diikat oleh tersangka Eeng.

BACA JUGA:Misteri Hilangnya Nyawa Satu Keluarga di Lumpatan Muba, Forensik Autopsi 4 Jenazah

Kemudian, melihat anak korban Marchello dan Barbye lari ke luar rumah, tersangka Eeng langsung mengejarnya dan memukul bagian kepala anak tersebut berkali-kali hingga tidak bergerak.

Oleh tersangka Eeng menendang korban Barbye hingga masuk ke dalam lubang septitank.

Tersangka kembali masuk ke dalam rumah dan melihat korban Heri masih bergerak langsung dipukul hingga tak bergerak lagi.

Sebelum kabur melarikan, tersangka Eeng mengambil barang milik korban berupa uang tunai sejumlah Rp1,5 juta dan tiga handphone. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: