Terkini Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT SBS, Kuasa Hukum Terdakwa: Kerugian Keuangan Negara Dimana?

Terkini Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT SBS, Kuasa Hukum Terdakwa: Kerugian Keuangan Negara Dimana?

Gunawan Wibakso SH MH didamping Nila Prjana Paramitha SH MH dan KM Ridwan Said SH, saat memberikan keterangan pers usai sidang kasus korupsi akuisisi saham PT SBS di PN Palembang, Jumat 5 Januari 2024. Foto: dokumen/sumeks.co--

BACA JUGA:Kuatkan Alat Bukti Penyidikan Korupsi Akuisisi Saham PT BA, Giliran Saksi KJPP Diperiksa Kejati Sumsel

"Posisi tawar PTBA didalam bisnis pertambangan menjadi tidak terbelenggu oleh perusahaan jasa pertambangan lainnya seperti PT PAMA," bebernya.

"Lantas, terjadinya kerugian negara itu dimana itu yang belum terungkap hingga saat ini," tambahnya.

Maka dari itu, kata Gunawan dirinya juga meminta kepada majelis hakim agar laporan mengenai kerugian negara itu bisa ditunjukkan ke muka persidangan.

Lebih lanjut dikatakannya, sebagaimana BAP dari ahli yang menghitung kerugian negara ada satu komponen yang dihitung sebagai kerugian negara yakni adanya ekuitas negatif.

BACA JUGA:Lanjutan Korupsi Akuisisi Saham, Kejati Sumsel Periksa Mantan Petinggi BUMN

"Padahal ekuitas negatif dalam akuntansi manapun itu tidak termasuk dalam kategori yang diperhitungkan dalam menentukan kerugian negara," ujarnya.

Menurutnya, itu semua akan dibuktikan nanti dipersidangan bahwa dalam proses akuisisi saham tidak ada kerugian keuangan negaranya.

Persidangan pembuktian perkara kasus dugaan korupsi akusisi saham PT SBS oleh PT BA melalui PT BMI akan dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi.

Untuk diketahui, para terdakwa dalam dakwaan Jaksa Kejati Sumsel dijerat dengan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

BACA JUGA:Penyidikan Kasus Korupsi Akuisisi Saham PT BA Berlanjut, Penyidik Pidsus Kejati Sumsel Garap 3 Saksi

Tindak pidana korupsi yang dimaksud, di antaranya tidak melakukan proses akuisisi saham PT SBS oleh perusahaan pertambangan BUMN di Sumsel sebagaimana prosedurnya.

Lalu, para terdakwa juga didakwa tidak menerapkan studi kelayakan terhadap proses akuisisi saham, sehingga diduga telah merugikan keuangan negara yang cukup fantastis, yakni senilai Rp162 miliar.

Pada perkara ini, kelima terdakwa oleh JPU disangkakan melanggar, Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: