Terkini Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT SBS, Kuasa Hukum Terdakwa: Kerugian Keuangan Negara Dimana?
Gunawan Wibakso SH MH didamping Nila Prjana Paramitha SH MH dan KM Ridwan Said SH, saat memberikan keterangan pers usai sidang kasus korupsi akuisisi saham PT SBS di PN Palembang, Jumat 5 Januari 2024. Foto: dokumen/sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang pembuktian perkara kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sejahtera (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA), kembali bergulir di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Jumat 5 Januari 2024.
Dalam perkara ini menjerat lima orang terdakwa, yakni Anung Prasetya, Milawarma, Syaiful Islam, Tjahyono Imawan serta Nurtima Tobing.
Pada agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel kembali menghadirkan saksi-saksi di persidangan untuk memberikan keterangan di hadapan lima majelis hakim diketuai Pitriyadi SH MH.
Dua saksi yakni Danang Sudirja mantan Dirut PT BMI dan Suherman Direktur SDM PT BA, memberikan keterangan masih terkait proses akuisisi saham yang saat ini jadi permasalahan hukum.
BACA JUGA:Sidang Perdana, 5 Terdakwa Korupsi Akuisisi Saham PT SBS yang Rugikan Negara Rp162 Miliar Melawan!
Dari keterangan saksi di persidangan, tim kuasa hukum terdakwa Gunawan Wibakso SH MH menilai bahwa keseluruhan proses akuisisi saham telah sesuai dengan peraturan.
Didampingi Nila Prjana Paramita SH MH dan KM Ridwan Said SH, Gunawan menjelaskan setidaknya ada beberapa poin penting yang disampaikan saksi di persidangan.
Pertama, kata Gunawan, mengenai bukti-bukti semula yang disebutkan dalam dakwan penuntut umum itu tidak ada, tapi nyatanya semua ada.
Lalu, yang kedua, sebagaimana keterangan saksi di persidangan adanya proses akuisisi saham PT SBS oleh PT BMI ini senyatanya malah membawa keuntungan besar buat PT BA.
BACA JUGA:6 Jam Diperiksa Kejati Sumsel, Dua Tersangka Korupsi Akuisisi Saham PT SBS 'Tanpa Beban'
"Bahkan, saksi Danang menyampaikan bahwa, sebagai direktur PT BMI dia merasa bangga adanya akuisisi saham ini karena bermanfaat begitu besar kepada PT BA," ujar Gunawan Wibakso.
Disebutkannya, dari pernyataan saksi tersebut menjadi janggal lantaran dalam dakwaan penuntut umum menyebut adanya kerugian negara.
Karena, lanjutnya didalam dakwaan penuntut umum ada kerugian negara yang berasal dari PTBA namun laporan pemeriksaan dan laporan keuangan tidak pernah dibuktikan dalam persidangan.
Dibeberkannya, sejak adanya akuisisi terhadap saham PT SBS begitu banyak keuntungan yang didapat selain dari sisi finansial dan dari sisi bargaining power.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: