Sidang Perdana, 5 Terdakwa Korupsi Akuisisi Saham PT SBS yang Rugikan Negara Rp162 Miliar Melawan!

Sidang Perdana, 5 Terdakwa Korupsi Akuisisi Saham PT SBS yang Rugikan Negara Rp162 Miliar Melawan!

Tim penasihat hukum terdakwa korupsi akusisi saham PT SBS saat diwawancarai usai sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat 17 November 2023 sore. Foto: Fadli/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Lima terdakwa korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, Jumat 17 November 2023.

Kelima terdakwa yakni Anung  Prasetya, Milawarma, Syaiful Islam, Tjahyono Imawan serta Nurtima Tobing didakwa Jaksa Kejati Sumsel dengan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Tindak pidana korupsi yang dimaksud, diantaranya tidak melakukan proses akuisisi saham PT SBS oleh perusahaan pertambangan BUMN di Sumsel sebagaimana prosedurnya.

Lalu, para terdakwa juga didakwa tidak menerapkan studi kelayakan terhadap proses akuisisi saham, sehingga diduga telah merugikan keuangan negara yang cukup fantastis, yakni senilai Rp162 miliar.

BACA JUGA: Berkas Tersangka korupsi Akuisisi Saham PT SBS Rampung, Pengacara Akan Tampil All Out Lakukan Pembelaan

Pada perkara ini, kelima terdakwa oleh JPU disangkakan melanggar, Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atas dakwaan itu, kelima tersangka yang hadir di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Pitriyadi SH MH melalui tim kuasa hukum masing-masing melakukan perlawanan.

Kelima tersangka berkeberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan bakal disampaikan secara tertulis dan dibacakan dalam agenda eksepsi pada persidangan selanjutnya.

Usai sidang dakwaan, tim penasihat hukum empat dari lima terdakwa dari Kantor Hukum Soesilo Aribowo, SH & Rekan, Gunadi Wibakso, SH C menyampaikan beberapa poin keberatan yang akan disampaikan dalam eksepsinya.

BACA JUGA:Berkas Kasus Korupsi Akuisisi Saham PT SBS Rp100 Miliar Rampung, 3 Tersangka Siap Disidang

Dikatakannya, upaya akuisisi saham PT SBS oleh kliennya yang saat itu sebagai tim akuisisi, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan internal perusahaan.

"Jadi tidak ada pelanggaran hukum atau niat jahat yang dilakukan oleh jajaran Direksi maupun tim akuisisi jasa pertambangan, dalam proses akuisisi," katanya.

Didampingi Ridho Junaidi SH MH, KM Ridwan Said SH, Gunadi mengklaim keputusan untuk melakukan akuisisi terhadap PT SBS sebagai perusahaan kontraktor pertambangan adalah merupakan pilihan yang tepat.

Karena, lanjut Gunadi biaya produksi terbesar yang dikeluarkan oleh PTBA adalah biaya transportasi dan biaya jasa kontraktor pertambangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: