Tim Tabur Kejati Sumsel Sukses Tangkap DPO Kasus Pengrusakan Rumah Kades di Banyuasin

Tim Tabur Kejati Sumsel Sukses Tangkap DPO Kasus Pengrusakan Rumah Kades di Banyuasin

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, saat memberikan keterangan terkait penangkapan DPO kasus pengrusakan rumah Kades di Banyuasin atas nama terpidana Dedi Hartanto alias Tato, Kamis 4 Januari 2024. Foto: Fadli/sumeks.co --

BACA JUGA:DPO Terpidana Pengrusakan Mobil Terkencing-Kencing, Saat Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel

Dibincangi usai ditangkap Tim Tabur, terpidana Dedi Hartanto mengatakan selama dua tahun dirinya tidak kemana-mana.

Dia mengaku saat itu telah sengaja melakukan tindak pidana pengrusakan rumah Kepala Desa, karena selisih paham terkait penguasaan lahan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: