Dilaporkan Dugaan Penipuan ke Polda Sumsel, Bakal Calon Wali Kota Palembang Charma Afrianto Sampaikan Ini

Dilaporkan Dugaan Penipuan ke Polda Sumsel, Bakal Calon Wali Kota Palembang Charma Afrianto Sampaikan Ini

Terlapor Charma Afrianto, bakal calon Wali Kota Palembang membenarkan dirinya menawarkan proyek pengaspalan jalan tersebut ke pelapor Roisa Halidaiza. Foto: Adi/sumeks--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Charma Afrianto yang mengklaim sebagai salah satu bakal calon Wali Kota Palembang jalur Independen, dilaporkan ke Polda Sumsel.

Charma dilaporkan kasus dugaan penipuan oleh Roisa Halidaiza (31), yang merasa tertipu janji proyek pengaspalan jalan menuju TPA Gandus Palembang tahun anggaran 2023 hingga menderita kerugian Rp502 juta.

Laporan korban ke SPKT Polda Sumsel, tercatat dalam laporan polisi dengan nomor LP/B/9/1/2024/SPKT/Polda Sumsel, tertanggal 2 Januari 2024. 

Kuasa hukum korban, Rico Wantrisno SH menjelaskan, bermula saat kliennya dijanjikan pihak terlapor, dapat proyek di kawasan Gandus untuk jalan aspal.

BACA JUGA:Charma Afrianto, Bakal Calon Wako Palembang Laporkan Akun Medsos ke Polda Sumsel, Ini Kasusnya

“Sebagai pelancar urusan, terlapor meminta uang sebesar Rp 502 juta. Kliennya yang tertarik, memberikan uang secara bertahap. Pertama transfer Rp306 juta pada Februari 2023,” katanya.

Lalu pada April 2023 kembali ditransfer sehingga totalnya mencapai Rp502 juta.

“Namun, setelah uang diberikan ternyata proyek yang dijanjikannya tidak kunjung ada. Terlapor hanya sanggup mengembalikan uang Rp482 juta dan berjanji akan diberikan pada tanggal 31 Desember 2023. Tapi sampai saat ini  tidak ada pengembalian,” beber Rico.

Terpisah, terlapor Charma Afrianto membenarkan dirinya menawarkan proyek pengaspalan jalan tersebut ke pelapor Roisa Halidaiza.

BACA JUGA:Nyalon Wako Palembang, ini Modal Charma Afrianto

“Proyeknya ada, namun pengerjaan yang rencananya dikerjakan tahun 2023 ditunda dan direncanakan dianggarkan tahun ini (2024),” terang Charma, kepada awak media, Rabu 3 Januari 2023 sore.

karena diundur, kata dia, secara otomatis proyek tersebut tidak bisa dilaksanakan. 

“Berdasarkan nilainya, anggaran proyek itu sendiri, mencapai Rp5,1 miliar. Bukan tidak ada proyek, namun tertunda. Berbeda, kalau proyeknya tidak ada," tambahnya.

Terkait pengembalian uang yang tidak bisa dikembalikan pada 31 Desember 2023 lalu, sambung dia, karena semua proses administrasi atau pembukuan pemerintah sudah tutup pada tanggal tersebut.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: