WOW! Gaji PNS dan PPPK 2024 Naik 8 Persen, Ini Daftar Besarannya! Posisi Kamu Dimana Guys?

WOW! Gaji PNS dan PPPK 2024 Naik 8 Persen, Ini Daftar Besarannya! Posisi Kamu Dimana Guys?

Ribuan PPPK Kabupaten Ogan Ilir usai dilantik oleh Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, beberapa waktu lalu. --

BACA JUGA:Syukuran HUT ke-52 Korpri, Kapolda Rachmad Apresiasi Kinerja PNS Polda Sumsel

Kemudian, di Pasal 21 ayat (6) menjelaskan, bahwa yang dimaksud dalam jaminan sosial adalah jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan, ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk ASN PPPK diatur dalam peraturan pemerintah (PP). 

"Sumber pembiayaannya akan berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai ASN yang bersangkutan," terangnya. 

Sumber pembiayaan pensiun pegawai ASN akan diberikan lewat skema defined contribution. Dimana, skema ini adalah suatu desain pensiun yang mengharuskan pesertanya menyisihkan sebagian dari penghasilannya untuk diinvestasikan.

BACA JUGA:Pantau Langsung Hari Pertama SKD CPNS, Ilham Djaya: Kelulusan Merupakan Prestasi Peserta Sendiri

"Tentunya dalam suatu instrumen investasi dan diakumulasikan selama masa kerja sampai dengan saat pensiun," jelasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: