WOW! Gaji PNS dan PPPK 2024 Naik 8 Persen, Ini Daftar Besarannya! Posisi Kamu Dimana Guys?

WOW! Gaji PNS dan PPPK 2024 Naik 8 Persen, Ini Daftar Besarannya! Posisi Kamu Dimana Guys?

Ribuan PPPK Kabupaten Ogan Ilir usai dilantik oleh Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, beberapa waktu lalu. --

BACA JUGA:Disdik Kota Palembang Kejar Target Penuhi Hingga 3.500 Guru PPPK Tahun 2024

Pemberian biaya paket data dan komunikasi dilakukan secara selektif, dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online) dan ketersediaan anggaran.

"Serta sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas," sebutnya. 

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia juga memberikan kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Pasalnya, masa depan para ASN PPPK ini akan mendapat jaminan pensiun dari pemerintah, pasca ditandatanganinya Undang-Undang ASN oleh Presiden Joko Widodo.

BACA JUGA:2.327 Calon PPPK Kabupaten Ogan Ilir, Ternyata Masih Harus Bersabar Tunggu Pengumuman Kelulusan, Sampai Kapan?

Kepastian ASN PPPK yang akan mendapatkan jaminan pensiun untuk masa depan ini, tertuang dalam UU tentang ASN yang diberi Nomor 20 tahun 2023. 

Aturan tersebut mulai berlaku sejak diundangkan atau pada 31 Oktober 2023. Dengan adanya UU baru ini, berarti hak-hak yang diterima PPPK sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Adapun mata pasal yang menjelaskan tentang ASN PPPK mendapatkan jaminan pensiun, yakni, Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2023. 

Yang mana dijelaskan, bahwa Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateril.

BACA JUGA:133 Peserta Seleksi CPNS Kemenkumham Sumsel Jalani Tes Kesamaptaan

Tak hanya mendapatkan jaminan pensiun, di dalam aturan baru tersebut  para ASN PPPK juga akan mendapatkan jaminan hari tua. 

Untuk jaminan pensiun dan jaminan hari tua ini akan dibayarkan setelah pegawai ASN PPPK sudah berhenti bekerja. 

Adapun yang menjadi komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN yang terkandung di dalam UU baru tersebut terdiri atas tujuh hal. 

Yaitu, penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: