WOW! Gaji PNS dan PPPK 2024 Naik 8 Persen, Ini Daftar Besarannya! Posisi Kamu Dimana Guys?
Ribuan PPPK Kabupaten Ogan Ilir usai dilantik oleh Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, beberapa waktu lalu. --
SUMEKS.CO - Kabar gembira tampak dirasakan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di seluruh Indonesia.
Betapa tidak, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani, telah mengonfirmasi bahwa gaji PNS dan PPPK di seluruh Indonesia akan dinaikkan sebesar 8 persen.
Kabar ini, tentu membuat para PNS dan PPPK di seluruh Indonesia bahagia. Karena, kenaikan gaji sebesar 8 persen ini, mulai diberlakukan pada 1 Januari 2024 ini juga.
Menurut Sri Mulyani, Kementerian Keuangan RI telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 52 triliun. Serta, anggaran tambahan sebesar Rp 17 triliun untuk gaji pensiunan.
BACA JUGA:WOW! Tahun 2024, PNS akan Dapat Uang Makan dan Paket Data, Auto Sumringah Dong!
Selain itu, Kementerian Keuangan juga menyiapkan anggaran sebesar Rp 9,4 triliun untuk kenaikan gaji PNS pusat, dan sebesar Rp 25 triliun untuk PNS daerah.
Kendati sudah dipastikan naik, Sri Mulyani menyebut, pihaknya masih memproses Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terhadap kenaikan gaji PNS dan PPPK ini.
"Kita masih memproses RPP-nya. Yang pasti per 1 Januari 2024 akan dibayarkan full naik," terangnya, Kamis, 4 Januari 2024.
Dengan kenaikan gaji sebesar 8 persen ini, tentunya setiap golongan PNS dan PPPK akan menerima besaran gaji yang berbeda-beda. Berikut daftar gaji PNS dan PPPK di tahun 2024 ini:
BACA JUGA:Pensiunan PPPK Vs PNS, Apa Saja Perbedaannya? Simak
1. PNS Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664
- Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
- Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: