WOW! Tahun 2024, PNS akan Dapat Uang Makan dan Paket Data, Auto Sumringah Dong!

WOW! Tahun 2024, PNS akan Dapat Uang Makan dan Paket Data, Auto Sumringah Dong!

Seluruh PNS di Indonesia pastinya akan gembira, karena Pemerintah memastikan bahwa PNS akan mendapatkan uang makan dan uang paket data. --

Untuk diketahui, uang paket data dan komunikasi adalah bantuan biaya yang diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online).

BACA JUGA:300 PPPK Guru Dinyatakan Lulus, Ternyata Kurang dari Kebutuhan, Ini Jawaban BKPSDM Ogan Ilir

Pemberian biaya paket data dan komunikasi dilakukan secara selektif, dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online) dan ketersediaan anggaran.

"Serta sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas," sebutnya. 

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia juga memberikan kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

BACA JUGA:249 PPPK Kesehatan dan Teknis Dinyatakan Lulus, BKPSDM Ogan Ilir Belum Umumkan PPPK Tenaga Guru, Ada Apa?

Pasalnya, masa depan para ASN PPPK ini akan mendapat jaminan pensiun dari pemerintah, pasca ditandatanganinya Undang-Undang ASN oleh Presiden Joko Widodo.

Kepastian ASN PPPK yang akan mendapatkan jaminan pensiun untuk masa depan ini, tertuang dalam UU tentang ASN yang diberi Nomor 20 tahun 2023. 

Aturan tersebut mulai berlaku sejak diundangkan atau pada 31 Oktober 2023. Dengan adanya UU baru ini, berarti hak-hak yang diterima PPPK sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

BACA JUGA:2.327 Calon PPPK Kabupaten Ogan Ilir, Ternyata Masih Harus Bersabar Tunggu Pengumuman Kelulusan, Sampai Kapan?

Adapun mata pasal yang menjelaskan tentang ASN PPPK mendapatkan jaminan pensiun, yakni, Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2023. 

Yang mana dijelaskan, bahwa Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateril.

Tak hanya mendapatkan jaminan pensiun, di dalam aturan baru tersebut para ASN PPPK juga akan mendapatkan jaminan hari tua. 

BACA JUGA:Terungkap! Ini Penyebab Ribuan Formasi PPPK di Sumatera Selatan Hangus Tak Terisi

Untuk jaminan pensiun dan jaminan hari tua ini akan dibayarkan setelah pegawai ASN PPPK sudah berhenti bekerja. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: