Tak Cukup Bukti Kuat dalam Kasus Pencemaran Nama Baik, Penyidik Polda Sumsel Keluarkan SP3
Kasus Pencemaran nama baik yang dilaporan salah satu Rektor sebuah Perguruan Tinggi swasta di Palembang dihentikan alias di-SP3 kan penyidik Polda Sumsel. Foto: dokumen/sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kasus Pencemaran nama baik dengan tersangka Asmawi HS terkait laporan salah satu Rektor sebuah Perguruan Tinggi swasta di Palembang ke Polda Sumsel dihentikan penyidik.
Itu setelah penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel mengeluarkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan atau SP3 atas kasus Pencemaran nama baik yang dilakukan Asmawi HS terkait laporan salah satu Rektor sebuah perguruan tinggi swasta di Palembang.
Ketetapan SP3 itu bernomor: S.Tap/349.a/XII/2023/Ditreskrimum tanggal 20 Desember 2023.
SP3 tersebut ditandatangani langsung Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Muhammad Anwar Reksowidjojo SH SIK.
BACA JUGA:Kasasi Tergugat Ditolak Mahkamah Agung, Pedagang Pempek Ajukan SP3 ke Polda Sumsel
Dalam SP3 tersebut dijelaskan, menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana menyerang kehormatan dan nama baik dan atau fitnah, yang dimaksud dalam Pasal 310 KUH Pidana dan atau Pasal 311 yang dilakukan tersangka Asmawi HS.
Adapun pertimbangan penghentian penyidikan perkara pencemaran nama baik tersebut dari berdasarkan hasil penyidikan tehadap para saksi dan barang bukti, ternyata peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana yang dipersangkakan kepada tersangka tidak terdapat cukup bukti.
Dan atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau karena hal hal sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang, penyidikan dihentikan demi hukum.
Bagaimana kasus pencemaran nama baik itu bisa dilaporkan? Bemula saat Asmawi HS, seorang aktivis ini mengeluarkan statemen dan dimuat di sejumlah media.
BACA JUGA:SP3 Cacat Hukum, Hakim Perintahkan PT HM Sampoerna Pekerjakan Kembali 2 Penggugat
Asmawi mempertanyakan keabsahan ijazah salah seorang Rektor Perguruan Tinggi Swasta di Palembang, terlebih diduga ijazah S1 tanpa skripsi.
Merasa dirinya tercemar, akhirnya Rektor tersebut melaluikuasa hukumnya melaporkan Asmawi HS ke Polda Sumsel.
Setelah dilakukan gelar perkara akhirnya Penyidik Unit 2 Subdit 2 Harda Direskrimum Polda Sumsel menetapkan Asmawi HS sebagai tersangka.
Melalui tim kuasa hukumnya M Novel Suwa SH Msi, Machdum Satria SH, Agung Dwi Pramono melaporkan perkara tersebut langsung ke Kapolri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: