Kasasi Tergugat Ditolak Mahkamah Agung, Pedagang Pempek Ajukan SP3 ke Polda Sumsel

Kasasi Tergugat Ditolak Mahkamah Agung, Pedagang Pempek Ajukan SP3 ke Polda Sumsel

Karmini didampingi kuasa hukumnya Novel Suwa SH tak kuat merasa haru setelah gugutannya dikabulkan hakim belum lama ini di Pengadilan Negeri Palembang. Foto: dokumen/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Karmini, seorang pedagang pempek di Palembang telah mendapatkan kepastian hukum tetap terkait kepemilikan sertifikat rumah miliknya yang sempat digadaikan oleh menantunya. 

Dikutip dari SIPP Mahkamah Agung, Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung RI, dalam putusannya menerima dan mengabulkan eksepsi pebanding/dahulu tergugat l untuk seluruhnya.

Karmini melalui kuasa hukumnya dari LBH Bima Sakti Muh Novel Suwa SH, membenarkan kasasi tergugat ditolak Majelis Hakim Mahkamah Agung.

"Benar (ditolak) dan kami sangat mengapresiasi putusan Majelis Hakim Kasasi terkait putusannya," kata Novel kepada SUMEKS.CO.

BACA JUGA:Hakim Kabulkan Gugatan, Pemilik Sertifikat Tanah-Bangunan yang Dijadikan Jaminan Utang Menangis Haru

Dia mengungkapkan, sertifikat milik kliennya itu harus dikembalikan.

“Karena jelas perjanjian itu karena ada paksaan, karena beliau anaknya tidak masuk polisi. Lalu diambilah sertifikat ibu ini menjadi jaminan. Ibu ini seorang pedagang pempek, anaknya tukang ojek semua, boleh lihat rumahnya. Ibu ini sangat bersyukur atas putusan hakim yang berpihak kepada ibu ini," beber Novel.

Novel menambahkan, untuk yang separuh tidak dikabulkan, masalah perjanjian, akta jual belinya juga dibatalkan. 

"Ya, termasuk akta jual belinya juga dibatalkan, pengikatan jual belinya dibatalkan," tambahnya. 

BACA JUGA:Hakim Kabulkan Permintaan Jaksa, Sel Tahanan Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf Dipisahkan, Ketahuan Masih Bersama

Dan dalam waktu dekatm kata Novel, pihaknya juga akan mengajukan Surat Pemberentian Penyidikan (SP3) ke Polda Sumsel.

"Kita mengajukan surat SP3 ke Polda Sumsel, terkait pelaporan tergugat atas penyerobotan tanah yang dilakukan klien kita," tutup Novel.

Hakim Kasasi Mahkamah Agung juga menyatakan gugatan para terbanding dahulu para penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelike Verklaard). 

Kemudian, dalam pokok pokok perkara, membatalkan putusan Nomor 275/Pdt.G/2022/PN Plg, Pengadilan Negeri Palembang tanggal 31 Mei 2023 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: