Hakim Kabulkan Gugatan, Pemilik Sertifikat Tanah-Bangunan yang Dijadikan Jaminan Utang Menangis Haru
Karmini didampingi kuasa hukumnya Novel Suwa SH tak kuat merasa haru setelah gugutannya dikabulkan hakim. Foto: Fadly/sumeks.co--
Hakim Kabulkan Gugatan, Pemilik Sertifikat Tanah-Bangunan yang Dijadikan Jaminan Utang Menangis Haru
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tangis haru tidak bisa terbendung saat Karmini (55), mendengarkan gugatan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang dikabulkan oleh majelis hakim, Rabu 31 Mei 2023.
Didampingi kuasa hukumnya Novel Suwa SH, mengucapkan rasa syukurnya bahwa perjuangan untuk memperoleh haknya terkait sertifikat tanah dan rumah miliknya sebagai jaminan piutang oleh tergugat.
Diketahui, dalam perkara ini tergugat bernama M Rizal dan turut tergugat bernama Sulistiyono.
"Alhamdulillah, gugatan klien kami akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim, meskipun dikabulkan sebagian," kata Novel Suwa kuasa hukum Karmini, diwawancarai usai sidang.
BACA JUGA:Tok... Tok, Hakim PTUN Palembang Tolak Gugatan Calon Kades Muara Merang
Dia kembali menceritakan, gugatan ini bermula dari adanya masalah hutang piutang antara tergugat M Rizal dan Sulistiyono.
Dibeberkannya, Sulistiyono tidak lain adalah menantu kliennya, yang saat itu pada tahun 2019 terlibat masalah utang piutang dengan tergugat M Rizal.
Masih dikatakan Novel, saat itu Sulistiyono menjanjikan kepada M Rizal dapat memasukkan anaknya menjadi polisi dengan syarat menyetorkan sejumlah uang.
Akhirnya, M Rizal menyetujui syarat lantaran yakin karena Sulistyono saat itu bekerja sebagai staf honorer di RS Bhayangkara Palembang.
BACA JUGA:Gugatan Pilwabup Muara Enim Tidak Dapat Diterima
Seiring berjalannya waktu, lanjut Novel ternyata anak dari tergugat M Rizal tidak lulus masuk polisi, dan meminta uang yang diberikan tersebut untuk dikembalikan lagi.
"Karena uangnya sudah tidak ada, Sulistiyono mengambil sertifikat sebidang tanah tanpa sepengetahuan Karmini yang tidak lain adalah mertuanya sendiri, sebagai jaminan hutang kepada tergugat M Rizal," ungkap Novel.
Terpisah, Fahmi Nugroho SH MH selaku kuasa hukum tergugat M Rizal mengaku akan melakukan upaya hukum banding terhadap putusan gugatan yang dimenangkan sebagian oleh pihak penggugat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: