SP3 Cacat Hukum, Hakim Perintahkan PT HM Sampoerna Pekerjakan Kembali 2 Penggugat

SP3 Cacat Hukum, Hakim Perintahkan PT HM Sampoerna Pekerjakan Kembali 2 Penggugat

Penggugat HM Sampoerna senyum sumringah usai gugatannya dikabulkan hakim PN Palembang. Foto: Fadly/sumeks.co--

SP3 Cacat Hukum, Hakim Perintahkan PT HM Sampoerna Pekerjakan Kembali 2 Penggugat

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Setelah melalui proses panjang, usaha yang dilakukan dua karyawan PT HM Sampoerna Tbk dalam upaya hukum gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang akhirnya membuahkan hasil.

Ya, setelah majelis hakim PN Palembang diketuai Romi Sinatra SH MH, Rabu 7 Juni 2023 mengabulkan gugatan para penggugat yakni Dhany Prasanto dan Andra Desvrian.

Selain mengabulkan gugatan para penggugat tersebut, dalam amar putusan majelis hakim juga memerintahkan agar tergugat PT HM Sampoerna Tbk mencabut penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) serta mempekerjakan kembali dua penggugat tersebut.

"Alhamdulillah, setelah melalui proses yang panjang, akhirnya gugatan kami diterima oleh majelis hakim PN Palembang," kata Dhany diwawancarai usai sidang putusan gugatan.

BACA JUGA:Putusan Ditunda, Penggugat PT HM Sampoerna Optimis Menang Gugatan di PN Palembang

Dhany merasa sangat bersyukur atas putusan itu, bahwa ternyata keadilan itu masih ada buat dirinya dan rekannya Andra Desvrian.

Dirinya mengaku sangat berterima kasih dengan majelis hakim, yang telah memutus perkara gugatan sesuai dengan fakta.

Putusan tersebut, lanjut Dhany membuktikan bahwa tuduhan dari pihak PT HM Sampoerna tempatnya bekerja ternyata tidak terbukti sama sekali.

"Karena jelas dalam fakta persidangan tidak ada satu saksi pun, yang membuktikan kalau kami ini melakukan manipulasi data sebagaimana tuduhan perusahaan," timpal Angga Desvrian.

BACA JUGA:Sidang Pemecatan Karyawan, HM Sampoerna Hadirkan Saksi Manager

Setelah ini, kami akan mengawal hasil putusan tersebut sampai akhirnya nanti dipanggil kembali untuk dipekerjakan lagi sebagaimana mestinya di PT HM Sampoerna Tbk.

Sementara itu, saat awak media mencoba untuk meminta tanggapan sedikit terkait kalah telaknya PT HM Sampoerna Tbk dalam gugatan tersebut, kuasa hukumnya memilih untuk tidak berkomentar.

Sebelumnya, PT HM Sampoerna digugat oleh dua orang karyawannya sendiri, atas tuduhan manipulasi data berujung dikenakan sangsi SP3 kepada dua penggugat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: