Eksepsi Terdakwa Herman Mayori Kandas, Hakim Minta Penuntut Umum Lanjutkan Sidang
Terdakwa Herman Mayori (pakai masker) saat mendengarkan putusan sela menolak eksepsi di Pengadilan Negeri Palembang, Senin 18 Desember 2023. Foto: Fadli/sumeks.co--
BACA JUGA:Ungkap Aliran Dana, Herman Mayori dan Edi Umari Dihadirkan Jaksa
Dalizon, mantan Kapolres OKU Timur beberapa waktu lalu dijerat kasus dugaan penerima suap sejumlah proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun 2019.
Dalizon resmi menyandang status sebagai terpidana, usai divonis oleh majelis hakim Palembang dengan pidana 3 tahun penjara.
Majelis hakim saat itu menilai, terpidana Dalizon terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima uang Rp10 miliar dalam rangka penghentian penyidikan di lingkungan dinas PUPR Muba tahun 2019.
Sebagaimana dakwaan JPU, terdakwa Herman Mayori dan Bram Rizal didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU No 20 tahun 2021 atas perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: