Eksepsi Terdakwa Herman Mayori Kandas, Hakim Minta Penuntut Umum Lanjutkan Sidang
Terdakwa Herman Mayori (pakai masker) saat mendengarkan putusan sela menolak eksepsi di Pengadilan Negeri Palembang, Senin 18 Desember 2023. Foto: Fadli/sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pil pahit kembali dirasakan Herman Mayori, terdakwa kasus korupsi pemberi suap Rp10 miliar kepada terpidana AKBP Dalizon.
Pasalnya, eksepsi yang diajukan mantan Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ini kandas alias ditolak mentah-mentah oleh majelis hakim Tipikor PN Palembang.
Ditolaknya eksepsi tersebut, dibacakan langsung dalam agenda sidang putusan sela yang dibacakan pada sidang yang digelar Senin 18 Desember 2023.
Dalam pertimbangan amar putusan sela, majelis hakim secara singkat menilai keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel harus dibuktikan di persidangan.
"Atas eksepsi yang diajukan terdakwa haruslah dibuktikan di persidangan," ucap hakim ketua Pitriyadi SH MH bacakan pertimbangan utusan sela.
Oleh karena itu, dalam amar putusan sela majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Herman Mayori.
"Serta memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi di persidangan," tegas hakim ketua Pitriyadi bacakan putusan sela.
Untuk diketahui, terdakwa Herman Mayori juga merupakan terpidana kasus pemberi suap sejumlah proyek pada Dinas PUPR Muba, yang turut menjerat mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin.
BACA JUGA:Herman Mayori Juga Dapat Diskon Hukuman
Dalam kasus itu, Herman Mayori pada pengadilan tingkat pertama divonis dengan pidana 4 tahun 6 bulan.
Pun demikian putusan upaya hukum banding, yang juga mengatakan putusan pengadilan tingkat pertama pada PN Palembang.
Sementara, dalam perkara ini Herman Mayori kembali menjadi terdakwa secara bersama-sma dengan terdakwa lainnya bernama Bram Rizal.
Keduanya, dijerat dengan tindak pidana dugaan korupsi pemberian suap terhadap terpidana AKBP Dalizon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: