Herman Mayori Juga Dapat Diskon Hukuman

Herman Mayori Juga Dapat Diskon Hukuman

Herman Mayori. --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, kembali mengabulkan permohonan banding kasus korupsi pengadaan barang dan jasa pada dinas PUPR Kabupaten Muba tahun 2021, atas nama terdakwa Herman Mayori menjadi 4 tahun penjara.

Sebelumnya mantan Kadis PUPR Muba selaku pengguna anggaran empat proyek infrastruktur senilai Rp2,6 Miliar tersebut, divonis pidana oleh hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang dengan pidana selama 4,5 tahun penjara.

Juru bicara PN Palembang, Sahlan Effendi SH MH dikonfirmasi, Jumat 16 September 2022 mengungkapkan dalam amar putusan banding memperbaiki putusan pengadilan tingkat pertama, mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa Herman Mayori.

"Untuk selebihnya selain memperbaiki lamanya pidana, sebagaimana putusan banding seperti pasal yang menjerat terdakwa dan jumlah denda tetap sama artinya menguatkan putusan PN Palembang," kata Sahlan.

BACA JUGA:Ungkap Aliran Dana, Herman Mayori dan Edi Umari Dihadirkan Jaksa

Namun, lanjut Sahlan, untuk salinan lengkap putusan banding tertanggal 12 September 2022 tersebut belum dipelajari secara utuh, sehingga belum mengetahui lebih lanjut pertimbangan putusan banding terhadap terdakwa.

Untuk diketahui sebelumnya, majelis hakim PT Palembang telah terlebih dahulu menerima banding dua terdakwa lainnya yakni Dodi Reza Alex Noerdin divonis oleh PN Palembang dengan pidana penjara selama 6 tahun, sementara dalam bandingnya menjadi 4 tahun penjara.

Sementara untuk terdakwa Eddy Umari mantan Kabid SDA PUPR Muba dari 4,5 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.

Terdakwa Herman Mayori bersama-sama mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin serta Kabid PUPR Muba Eddy Umari merupakan pengembangan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, terhadap Suhandi sebagai kontraktor pemenang empat paket proyek di Kabupaten Muba tahun 2021.

BACA JUGA:Dodi Reza Vs Herman Mayori Saling Lempar Bola Panas hingga Seret Nama Sekda

Suhandi sendiri sebelumnya telah nyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi memberikan suap berupa uang kepada sejumlah pejabat di Kabupaten Muba, oleh karena itu majelis hakim Tipikor Palembang, dan telah dijatuhi pidana selama dua tahun empat bulan penjara.

Uang tersebut, disinyalir akan diberikan kepada Bupati Muba Dodi Reza Alex melalui Herman Mayori Kadis PUPR Kabupaten Muba dan Eddy Umari Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin.

Berdasarkan data transaksi perbankan diperoleh informasi adanya transfer uang yang diduga berasal dari perusahaan milik Suhandy kepada rekening bank milik salah satu keluarga Eddy Umari.

Setelah uang tersebut masuk, lalu dilakukan tarik tunai oleh keluarga Eddy Umari dimaksud yang kemudian diserahkan kepada Eddy Umari dan menyerahkan uang tersebut kepada Herman Mayori untuk diberikan kepada Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: