Tilep Uang Nasabah hingga Rp6,4 Miliar Oknum Pegawai Bank Plat Merah Jadi Tersangka, Begini Modusnya

Tilep Uang Nasabah hingga Rp6,4 Miliar Oknum Pegawai Bank Plat Merah Jadi Tersangka, Begini Modusnya

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH sampaikan siaran pers penetapan tersangka korupsi dana nasabah, Jumat 15 Desember 2023. Foto: Fadli/sumeks.co --

BACA JUGA:Wanita Cantik Mantan Pegawai Bank Jual Semua Aset Riba, Uangnya Dipakai Buat Apa? Jawabannya Cerdas Simak!

Serta, kata Vanny akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud.

Lebih lanjut dijelaskan, akibat dari perbuatannya tersangka AT melanggar pasal kesatu primer Pasal 2 (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau, Kedua Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: