2 Tahun Buron, Kontraktor Proyek Jalan di Kabupaten Muara Enim Diringkus Tim Tabur Kejati Sumsel
Tersangka Akhmad Badui (tengah) DPO Kasus Korupsi Markup Jalan di Muara Enim Berhasil Diringkus Tim Tabur Kejati Sumsel.--dok : sumeks.co
Kedua terpidana divonis secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: