2 Tahun Buron, Kontraktor Proyek Jalan di Kabupaten Muara Enim Diringkus Tim Tabur Kejati Sumsel
Tersangka Akhmad Badui (tengah) DPO Kasus Korupsi Markup Jalan di Muara Enim Berhasil Diringkus Tim Tabur Kejati Sumsel.--dok : sumeks.co
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Perburuan Tim Tangkap Buron (Tabur) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, terhadap buronan kasus markup pembanguna jalan, Akhmad Badui SE, membuahkan hasil.
Tim Tabur Kejati Sumsel bersama jajaran intelijen Kejari Muara Enim berhasil meringkus tersangka Akhmad Badui SE, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2021.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH menerangkan yang bersangkutan, ditangkap sekira pukul 21.00 WIB, Senin 13 November 2023.
Dikatakan Vanny, tersangka yang terkenal licin ditangkap saat berada di Jalan Trikora Lorong Arisan, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kota Palembang.
Mantan Kasi Datun Kejari Palembang ini menerangkan, tersangka kabur saat ditetapkan sebagai tersangka tahap penyidikan tindak pidana korupsi, dalam kegiatan rehab jalan Desa Harapan Jaya TA 2019 pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Informasi yang didapat, selama pelariannya 2 tahun tersebut, Akhmad Badui banyak menghabiskan waktunya di Jakarta.
"Untuk proses hukum selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Kejari Muara Enim dan dititipkan di Lapas Kelas 2 Muara Enim," terang Vanny.
Sementara itu, Anjasra Karya SH MH, Kasi Intelijen Kejari Muara Enim dikonfirmasi melalu telepon secara singkat mengatakan, berkas pidana Korupsi Akhmad Badui akan tetap dilanjutkan.
"Saat ini akan dilengkapi berkas perkaranya terlebih dahulu, sebelum nantinya dilimpahkan ke Pengadilan untuk diproses hukum lebih lanjut," singkat Anjasra Karya.
Diketahui, perkara ini merupakan hasil penyelidikan Tim Pidsus Kejari Muara Enim atas laporan masyarakat terhadap penyalahgunaan wewenang dan mark up proyek jalan di Dinas PUPR, yang ada di Desa Harapan Jaya, Kecamatan Muara Enim pada APBD induk Kabupaten Muara Enim tahun 2019 senilai Rp984,3 juta.
Hasil penyelidikan, setelah dilakukan perhitungan oleh tim Kejari Muara Enim terdapat selisih volume sebesar 253.07 m3 dengan jumlah kerugian negara jika dirupiahkan senilai Rp418 juta.
Untuk itu tim Penyidik Pidsus Kejari Muara Enim menetapkan tiga tersangka yakni Hasbullah selaku PPK ASN dinas PUPR Muara Enim, lalu Alex Sandri petugas pelaksana lapangan (PPL), serta satu orang Akhmad Badui selaku pemenang proyek jalan dari CV Adimart.
Sementara untuk dua tersangka sudah diproses secara hukum, dengan Amara putusan menjatuhkan pidana terhadap Hasbullah dan Alex Sandri dengan pidana masing-masing selama 3 tahun penjara.
Meski keduanya melakukan upaya hukum banding, namun majelis hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) Palembang tidak bergeming, dengan amar menolak banding dua terpidana tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: