Heboh, Dispenda Lampung Larang Isi BBM di SPBU Jika Tidak Bayar Pajak, Warganet Geram

Heboh, Dispenda Lampung Larang Isi BBM di SPBU Jika Tidak Bayar Pajak, Warganet Geram

Dispenda Lampung larang masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor dilarang untuk mengisi BBM di SPBU.--

BACA JUGA:Bawa Ibu-ibu Pengajian Asal Lampung Wisata ke BKB, Sopir dan Kernet Bus Dikeroyok Pemalak, Bikin Malu Bae!

Bahkan menurut komentar dari akun @darso*****, bagaimana mau bayar pajak, kalau untuk makan sehari-hari saja susah karena kecilnya pendapatan.

Justru menurutnya, peraturan-peraturan seperti larangan membeli BBM jika belum bayar pajak membuat masyarakat makin tersiksa.

Sementara itu, dikutip dari berbagai sumber Jumat 9 November 2023 , ketentuan mengenai larangan membeli BBM jika tidak bayar pajak sudah tertuang dalam surat pemberitahuan dengan nomor : 973/4476/VI.03/2023 tertanggal 19 Oktober 2023.

Dalam kak surat pemberitahuan itu menerangkan, surat bersifat segera ditindaklanjuti dalam hal kegiatan pendataan objek pajak kendaraan bermotor yang ditujukan untuk seluruh pemilik SPBU se Provinsi Lampung.

BACA JUGA:Adik Abuy Zyad di Lampung Pastikan Akun TikTok Kakaknya di Gaza Hanya 1, Followers 1,6 Juta Orang Indonesia

Berdasarkan instruksi tersebut, petugas dari Samsat, Polisi, Jasa Raharja hingga Sat Pol PP "dihalalkan" mengecek satu persatu kendaraan di SPBU yang tengah mengisi bahan bakar minyak

Berikut 4 poin instruksi tersebut.

1. Petugas akan mendata kendaraan yang mengisi BBM di SPBU.

2. Bagi Kendaraan yang menunggak pajak akan diumumkan melalui speaker SPBU atau pengeras suara yang di bawa oleh petugas.

BACA JUGA:Klarifikasi Mahasiswi yang 'Bercocok Tanam' dengan Oknum Dosen UIN Lampung Viral di Medsos, Ini Faktanya

3. Petugas akan melakukan pemasangan stiker pemberitahuan pajak kendaraan bermotor terhadap kendaraan bermotor yang menunggak pajak.

4. Demi kelancaran hal tersebut, dimohon dukungan dan kerja sama pihak SPBU dalam pelaksanaan pendataan kendaraan bermotor tersebut. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: