Kerabat Tersangka Korupsi Pajak Diperiksa Penyidik, Kuasa Hukum Tantang Kejati Bongkar Mafia Pajak di Sumsel
Ahmad Khalifah Rabbani kuasa hukum tiga tersangka dugaan korupsi pajak Kota Palembang. Foto: Fadli/sumeks.co--
BACA JUGA:Ditahan Kasus Korupsi Mirip Gayus Tambunan, Ternyata Ini Tampang Para Tersangka Oknum Pegawai Pajak
"Yang menurut saya itu sesuatu hal yang menarik buat dikaji lebih mendalam lagi, karena sepengetahuan saya beda kota beda juga datanya," kata Ahmad.
Disinggung apakah ada keterlibatan pihak lain dalam hal ini para pimpinan dari tiga tersangka? Ahmad menjawab dari pandangannya perkara ini tidak ada yang tidak direncanakan.
Apalagi, menurut Ahmad Kejaksaan ini adalah lembaga penegak hukum yang sangat mulia yang tidak mungkin tidak mencium adanya keterlibatan pihak lainnya.
"Dari kaca mata kita juga menilai pasti ada, karena kasus ini adalah rangkaian dan patut diduga ada keterlibatan-keterlibatan pihak lainnya," sebut Ahmad.
Selain itu, dalam perkara ini dia membeberkan telah melakukan upaya hukum diantaranya telah melaporkan oknum mafia pajak ke Polda Sumsel, dan akan terus dipantau sampai dimana laporan tersebut.
Maka dari itu, dirinya selaku kuasa hukum optimis kliennya tidak bersalah dan akan terus berupaya untuk mendampingi kliennya serta bakal buka-bukaan dipersidangan nantinya.
Diketahui, tiga orang tersangka kasus mirip Gayus Tambunan tersebut diketahui bernama Rizky Fariz Harjito, Rangga Ferdi Ginyanar dan Natalia Wulan Purnamasari.
Hingga kini, para tersangka untuk sementara dilakukan penahanan 2 diantaranya di rutan Tipikor Pakjo Palembang, sementara satu tersangka lainnya di Lapas Perempuan Palembang.
BACA JUGA: Dua Oknum Tersangka Korupsi Pajak Hadiri Panggilan Kejati Sumsel, Setelah Dua Kali Dipanggil
Hingga kini, kasus tersebut ternyata menjadi sorotan publik, terutama bagi para netizen yang mengaku kecewa atas kinerja oknum petugas pajak tersebut.
Meski pun akhirnya, pihak kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel dan Babel beberapa waktu lalu mengklaim ketiganya telah di sangsi disiplin.
Diketahui, modus perkara menjerat tiga oknum ASN pegawai pajak kota Palembang, berawal dari adanya laporan disinyalir ketiganya diduga melakukan pemotongan pajak masuk ke kantong pribadi.
Hal tersebut diterangkan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Sarjono Turin saat gelar penetapan tersangka beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: