Kerabat Tersangka Korupsi Pajak Diperiksa Penyidik, Kuasa Hukum Tantang Kejati Bongkar Mafia Pajak di Sumsel

Kerabat Tersangka Korupsi Pajak Diperiksa Penyidik, Kuasa Hukum Tantang Kejati Bongkar Mafia Pajak di Sumsel

Ahmad Khalifah Rabbani kuasa hukum tiga tersangka dugaan korupsi pajak Kota Palembang. Foto: Fadli/sumeks.co--

BACA JUGA:Coreng Nama Lembaga, 3 Tersangka Oknum ASN Pajak Palembang Malah Mangkir dari Panggilan Penyidik

Saat itu Sarjono mencontohkan, seharusnya pajak yang disetorkan untuk negara Rp1 miliar namun disetorkan oleh para tersangka hanya beberapa ratus juta saja.

Ketiganya, menurut Sarjono Turin yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris JAM pada bidang Intelijen Kejagung RI disangkakan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi.

Sementara, lanjut Sarjono terhadap dua wajib pajak dari perusahaan juga turut dijadikan tersangka, namun kewenangan penyidikan ada pada PPNS pajak.

Akibatnya, para tersangka sebagaimana penetapan beberapa hari lalu disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA: Kakanwil DJP Sumsel Babel Angkat Bicara Soal Kasus Korupsi Perpajakan Seret 3 Oknum Pegawai Pajak

Atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 12 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait