Jalani Sidang Perdana di PN Indramayu, Panji Gumilang Lewat Pengacaranya Minta Penahanannya Ditangguhkan

Jalani Sidang Perdana di PN Indramayu, Panji Gumilang Lewat Pengacaranya Minta Penahanannya Ditangguhkan

Jalani sidang perdana di pn indramayu, panji gumilang lewat pengacaranya minta penahanannya ditangguhkan. foto: dok/sumeks.co.--

Sebelumnya, kasus yang menimpa Panji Gumilang ini digadang-gadang tidak akan sampai ke Pengadilan, karena dua dari tiga pelapor kasus penodaan agama ini telah mencabut laporannya dari kepolisian. 

Sebagaimana diketahui, pada 30 September 2023 lalu, Panji Gumilang seharusnya bisa dikeluarkan dari tahanan Bareskrim Polri. Hal itu dikarenakan, dua dari tiga laporan yang berada di meja Bareskrim Polri sudah dicabut. 

Meskipun dijadwalkan akan bebas pada 30 September 2023, namun kebebasan Panji Gumilang belum juga dilakukan. Hal ini pun menjadi pertanyaan besar bagi para pendukung Panji Gumilang. 

BACA JUGA:Tak Diberi Ampun! Meski Akui Tobat dan Bersalah, Mabes Polri Pastikan Panji Gumilang Tetap Diproses Hukum

Salah satunya dari TikToker @whiz_id, yang mempertanyakan hal tersebut melalui unggahannya. Menurut TikToker @whiz_id, pelaporan terhadap Panji Gumilang yang dilakukan Ken Setiawan dan Ihsan Tanjung sudah dicabut. 

Hanya saja, pelaporan terhadap Panji Gumilang dari Forum Ulama yang masih belum dicabut Bareskrim Polri. Terkait hal inilah, TikToker @whiz_id, mempertanyakan dengan tegas perihal belum dibebaskannya Panji Gumilang. 

Menurut TikToker @whiz_id, Panji Gumilang, seharusnya dibebaskan dari Rutan Bareskrim Polri lantaran dua pelaporan terhadapnya terkait dugaan penistaan agama oleh Ken Setiawan dan Ihsan Tanjung sudah dicabut. 

"30 September 2023 seharusnya menjadi hari terakhir beliau berada di Rutan Bareskrim Polri. Namun, sampai sekarang saya belum mendapatkan informasi valid mengenai kasus Panji Gumilang ini," sebutnya. 

BACA JUGA:Jeruji Besi Meluluhkan Kesombongan Panji Gumilang, Akui Salah, Sepakat 4 Point Pertobatan

Dalam kesempatan tersebut, TikToker @whiz_id mengatakan, dirinya berusaha untuk berlaku objektif terhadap kasus yang dihadapi Panji Gumilang ini. Hal itu tentunya berdasarkan tuntunan Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 8.

"......Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, membuatmu berlaku tidak adil," jelasnya. 

TikToker @whiz_id menilai, meskipun dua pelaporan terhadap Panji Gumilang sudah dicabut, namun tampaknya pihak Bareskrim Polri tetap melanjutkan proses hukumnya dalam kasus dugaan penistaan agama dan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. 

"Namun sampai hari ini kami belum mendapatkan informasi resmi dari Bareskrim Polri," ungkapnya. 

BACA JUGA:Disebut Sebagai Bapak Toleransi, Pendukung Minta Panji Gumilang Dikembalikan ke Al Zaytun

Dikutip SUMEKS.CO dari berbagai sumber, pelaporan terhadap Panji Gumilang oleh Forum Ulama Tasikmalaya bisa saja dicabut. Namun, untuk mencabut laporan itu ada syarat khusus yang harus dilakukan Panji Gumilang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: