Jalani Sidang Perdana di PN Indramayu, Panji Gumilang Lewat Pengacaranya Minta Penahanannya Ditangguhkan

Jalani Sidang Perdana di PN Indramayu, Panji Gumilang Lewat Pengacaranya Minta Penahanannya Ditangguhkan

Jalani sidang perdana di pn indramayu, panji gumilang lewat pengacaranya minta penahanannya ditangguhkan. foto: dok/sumeks.co.--

Adapun syarat khusus yang diajukan Forum Ulama tersebut, yakni, Panji Gumilang harus bersedia bertobat. Dan ternyata, syarat khusus dari Forum Ulama ini sudah disetujui oleh Panji Gumilang. 

Pimpinan Ponpes Darul Ilmi Tasikmalaya, Ruslan Abdul Gani menyatakan, pihaknya belum mau mencabut laporan dugaan penodaan agama yang dilayangkan terhadap Panji Gumilang. 

"Kami baru berencana mencabut laporan itu, setelah mendapat informasi Panji Gumilang ingin bertobat dan berdamai di perkara tersebut," terang Ruslan. 

BACA JUGA:Penyidikan TPPU dan Korupsi Panji Gumilang Berlanjut, Pekan Ini Penyidik Bakal Panggil 14 Saksi

Menurut Ruslan, beberapa waktu lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat telah menghubungi pihaknya. Dimana, MUI Pusat memberitahukan bahwa Panji Gumilang bersedia untuk bertobat dan berdamai. 

Sebagaimana diketahui, Panji Gumilang ditahan sejak 2 Agustus 2023 lalu, setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama yang dilaporkan Ihsan Tanjung, Ken Setiawan, dan Forum Ulama Tasikmalaya.

Dalam kasus ini, Panji Gumilang dijerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: