Ditres Narkoba Polda Sumsel Gerebek 5 Lorong di Tangga Buntung Palembang, Ini Hasilnya

Ditres Narkoba Polda Sumsel Gerebek 5 Lorong di Tangga Buntung Palembang, Ini Hasilnya

Ditres Narkoba Polda Sumsel menggerebek lima lorong di kampung yang diduga kuat dijadikan tempat transaksi narkoba di kawasan Tangga Buntung Palembang. Foto: dokumen/sumeks.co--

Tim subdit I melakukan pengecekan di Lorong Gayam dan diperoleh informasi bahwa malam sebelumnya ada kegiatan masyarakat yang melakukan pesta perkawinan di ujung Lorong tersebut di pinggir Sungai Musi. 

BACA JUGA:Gerebek Kampung Narkoba Sekonjing, Polisi Amankan Gembong dan Kurir Narkoba

Di seputaran lokasi pada tumpukan sampah di samping rumah masyarakat ditemukan beberapa plastik klip, alat hisap (bong) yang terbuat dari botol minuman dan alat sekop terbuat dari pipet plastik.

Tim Subdit III melakukan pengecekan di Lorong Muda Sepakat, di sekitar lingkungan RT 25, RT 19 dan RT 21 kemudian berkoordinasi dengan ketua RT juga melakukan penggeledahan terhadap kendaraan motor dan pengemudi yang hilir mudik. Dari hasil Penggeledahan belum ditemukan narkoba.

Tim Subdit II melakukan pengecekan/penggeledahan di Lorong Stipada tepatnya di rumah Agustina alias Tina (diduga sebagai bandar) dan di Lorong Manggis tepatnya di rumah Juni (residivis narkoba) tidak ditemukan narkoba. 

Kemudian tim memperluas wilayah penggerebekan ke arah Barat (dari jalan Kadir TKR) dengan menyasar ke Lorong Sailun dan Lorong Jambu. 

BACA JUGA:Timsus Polda Sumsel Amankan 6 Kurir Narkoba, Barang Bukti yang Disita Selamatkan 5.000 Anak Bangsa

Pada saat tim akan melakukan penggerebekan di Lorong Sailun, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang tepatnya di rumah DPO Marlin Andryan alias Aan tim melihat seseorang yang mencurigakan membawa sesuatu.

Dan pada saat dilakukan penggeledahan didapati barang bukti berupa 1 kantong kresek warna hijau yang di dalamnya terdapat 1 plastik klip berisikan 4 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 40,91 gram.

“Barang bukti itu senilai Rp40 juta lebih yang disimpan pelaku di dalam saku celananya sebelah kiri bagian belakang,” tambah dia. 

Pelaku menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah milik Marlin (DPO Subdit II).

BACA JUGA:Anggota Satresnarkoba Polres OKU Timur Grebek Rumah Pengedar, Amankan 200 Gram Sabu  

Selanjutnya terhadap pelaku berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Direktorat Narkoba Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan. 

Dari sasaran lima Lorong di daerah Tangga Buntung dan Gandus tersebut yakni tiga buah alat hisap (bong) yang ditemukan terbuang di dekat tumpukan sampah, dua bal plastik klip transparan tempat bungkus sabu-sabu.

Hasil pengembangan ke lokasi Lorong Sailun di daerah Tangga Buntung, petugas mengamankan 4 paket narkotika jenis sabu total bruto 40,91 gram termasuk tersangka KR (17).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: