Timsus Polda Sumsel Amankan 6 Kurir Narkoba, Barang Bukti yang Disita Selamatkan 5.000 Anak Bangsa

Timsus Polda Sumsel Amankan 6 Kurir Narkoba, Barang Bukti yang Disita Selamatkan 5.000 Anak Bangsa

Enam tersangka pelaku narkoba saat diamankan di Polda Sumsel. Foto: edho/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tim Khusus (Timsus) Ditres Narkoba Polda Sumsel pimpinan AKBP Harissandi SIK MH berhasil meringkus enam pelaku Narkoba di dua tempat dan waktu berbeda.

Petugas juga mengamankan ribuan gram narkoba jenis sabu-sabu dan ribuan pil ektasi dari keenam tersangka yang diamankan.

Di Kabupaten Muratara, petugas mengamankan tersangka Deden Setiawan dan dua rekannya. Sabu-sabu sebanyak 2 kilogram lebih dan 4.000 butir pil ekstasi pada Sabtu 23 September 2023 lalu sekitar pukul 05.00 WIB.

Deden dan dua rekannya diamankan saat berada di Jalan Lintas Sarolangun-Lubuklinggau, Kecamatan Rawas, Kabupatane Musi Rawas Utara.

BACA JUGA:Kurir Narkoba Asal Betung Ditangkap di Jalan Kebun Sayur Palembang, Polisi Amankan 5,3 Kilogram Sabu

“Kita menyita barang bukti dua bungkus besar sabu dalam kemasan teh cina warna hijau bertuliskan QING SHAN dengan berat bruto 2.108 grama  atau 2 kilogram lebih,” ujar Wadir Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi SIK MH didampingi Kasubid Penmas Bid Humas AKBP Yenni Diarty SIK, saat menggelar rilis Rabu 11 Oktober 2023 siang.

Barang bukti tersebut, dari pengakuan tersangka akan diantar ke Muratara dan berasal dari Medan Sumatera Utara.


Barang bukti narkoba yang diamankan ditunjukkan dalam rilis Rabu siang. Foto: edho/sumeks.co--

“Kita juga mengamankan Wuling warna silver dengan nomor polisi BK 1952 ACZ yang dipakai untuk membawa sabu dan inek dari Medan. Mereka ini jaringan dari Aceh dan Medan. Sesuai pesanan akan diantar ke Muratara,” terang Harissandi.

Di Palembang, petugas Timsus juga mengamankan tiga orang pelaku narkoba persisnya di Jalan Segaran, Lorong Kebangkan, RT 06/02, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III Palembang, pada Kamis tanggal 21 september 2023 sekira pukul 17.15 WIB.

BACA JUGA:Diupah Rp15 Juta, Kurir Narkoba Asal Muba Nekat Bawa Ratusan Pil Ekstasi dan Sabu dari PALI

Tiga orang yang diamankan yakni Deden Setiawan, Andi alias Longat, dan Andrean.

“Paket besar sabu dalam kemasan warna putih yang bertuliskan Number One dengan berat bruto± 1.050 gram atau. 1.050 kilogram yang dimasukkan ke dalam kantong Mcd dan dibungkus dengan plastik wama hitam yang dibawa tersangka Deden,” terangnya.

Para pelaku yang diamankan ini disangkakan Primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya pidana mati atau pidana seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: