Diupah Rp15 Juta, Kurir Narkoba Asal Muba Nekat Bawa Ratusan Pil Ekstasi dan Sabu dari PALI

Diupah Rp15 Juta, Kurir Narkoba Asal Muba Nekat Bawa Ratusan Pil Ekstasi dan Sabu dari PALI

Polres Muba dan jajaran menunjukkan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan dai tersangka Agus. Foto: dokumen/sumeks.co--

Ambil Narkoba dari PALI, Kurir Asal Muba Diupah Rp15 Juta  

MUBA, SUMEKS.CO – Satres Narkoba Polres Muba pimpinan AKP Heri SH MH meringkus Agus Hartato (23), seorang kurir narkoba. Petugas berhasil mengamankan ratusan butir ekstasi dan 10 gram lebih narkoba jenis sabu-sabu.

Warga Lk III, Kelurahan Mangunjaya, Kecamatan Babat Toman, Muba ini diamankan dalam sebuah penggrebekan yang dilakukan di Jalan Sekayu-Pendopo, Simpang Lapter, Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Jumat 12 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolres Muba AKBP Siswandi, SIK melalui Wakapolres Kompol Malik Fahri Husnul Aqif SH SIK menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat.

“Informasi yang kita terima adanya transaksi narkoba dari wilayah PALI hendak menuju ke Kota Sekayu menggunakan mobil,” kata Kompol Malik di Mapolres Muba, Senin 15Mei 2023. 

BACA JUGA:BNN Sumsel Ringkus 2 Kurir Narkoba di Rest Area Tol Palembang-Lampung, Amankan 2 Kg Sabu

Selanjutnya anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penggerebekan terhadap kendaraan roda empat Daihatsu Sigra nopol 1626 XR yang dikemudikan oleh tersangka Agus.

“Mobil itu dibuntuti dan berhasil menemukan barang bukti narkoba berupa 163 butir pil ekstasi dan satu paket sabu-sabu dengan berat 10,19 gram disimpan di dalam mobil. Tersangka dan barang bukti langsung dibawa,” jelas Malik.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Kami dari Satres Narkoba Polres Muba, komitmen dalam upaya memberantas peredaran gelap narkoba,” tutupnya.

BACA JUGA:Strategi Undercover Buy Polisi Bukti Sukses Garuk Kurir Narkoba, Termasuk Pria dan Wanita di Sekanak Lambidaro

Di hadapan polisi, tersangka Agus mengaku baru pertama kali membawa narkoba tersebut.

“Barang itu aku ambil dari wilayah PALI dan hendak diantar ke wilayah Kecamatan Batang Hari Leko (BHL) dan aku diupah Rp15 juta,” katanya. (Kur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: