BNN Sumsel Ringkus 2 Kurir Narkoba di Rest Area Tol Palembang-Lampung, Amankan 2 Kg Sabu

BNN Sumsel Ringkus 2 Kurir Narkoba di Rest Area Tol Palembang-Lampung, Amankan 2 Kg Sabu

Dua kurir narkoba dengan barang bukti 2 Kg sabu-sabu yang diamankan BNNP Sumsel. Foto: dokumen/sumeks.co --

BNN Sumsel Ringkus 2 Kurir Narkoba di Rest Area Tol Palembang-Lampung, Amankan 2 Kg Sabu

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel mengamankan dua orang kurir narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Rest Area KM 277 Tol Palembang-Lampung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Senin 10 April 2023. 

Kedua orang tersangka yakni, sebagai supir Adi Mulyono (41), warga Desa Pungguang Kasiak Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar dan Dedi Indriadi (35)  warga Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Sumbar. 

Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Djoko Prihadi melalui Kabid Pemberantasan AKBP Adi Herpaus mengatakan penangkapan berawal mendapatkan info ada kurir yang membawa narkotika ke wilayah Mesuji. 

"Tertangkapnya kurir, berawal kami mendapat informasi mengenai adanya pengiriman narkotika ke wilayah Mesuji, berdasarkan informasi tersebut anggota kita melakukan penyelidikan. Hasilnya keduanya ditangkap berikut barang bukti (BB)," kata Adi Herpaus, Kamis 11 Mei 2023. 

BACA JUGA:BNN Provinsi Sumsel Musnahkan Barang Bukti 115 Kilogram Sabu, Pemilik Terancam Hukuman Mati

Adi Herpaus menjelaskan bahwa sebelum melakukan penangkapan, anggotanya melakukan penyelidikan sekira pukul 00.15 WIB, kemudian, sekira pukul 00.30 WIB tim mulai melakukan penyisiran ke jalan Tol Palembang-Lampung. 

Barulah sekira pukul 07.30 WIB di rest area 277 tol Palembang-Lampung, tim mendapati Mobil Daihatsu Sigra nopol BG 1221 FQ yang mencurigakan.

"Melihat mobil mencurigakan, anggota langsung mengentikan dan melakukan pemeriksaan, hasilnya ditemukan satu buah tas yang didalamnya berisikan dua bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2 Kilogram," ujar Adi Herpaus. 

Masih kata Adi Herpaus, diduga dua kurir ini saat ini masih dalam pemeriksaan guna untuk dilakukan pengembangan. 

BACA JUGA:BREAKING NEWS: BNN Provinsi Sumatera Selatan Amankan 115 Kilogram Sabu-Sabu di Talang Betutu Palembang

"Atas ulahnya keduanya terancam Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 dan 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Adi Herpaus. 

Sementara, hasil dari intrograsi dilakukan terhadap para pelaku bahwa dua bungkus narkoba diduga sabu 2 Kg, dibawa dari Pekanbaru dengan tujuan Mesuji, Kabupaten OKI. 

Bahkan BNNP Sumsel juga melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu sebanyak 15 gram dengan cara diblender disaksikan perwakilan Kejaksaan hingga tamu undangan.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: