Kurir Narkoba Asal Betung Ditangkap di Jalan Kebun Sayur Palembang, Polisi Amankan 5,3 Kilogram Sabu

Kurir Narkoba Asal Betung Ditangkap di Jalan Kebun Sayur Palembang, Polisi Amankan 5,3 Kilogram Sabu

Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo bersama jajaran menunjukkan barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari tersangka. Foto: Deny/sumeks.co--

Kurir Narkoba Asal Betung Ditangkap di Jalan Kebun Sayur Palembang, Polisi Amankan 5,3 Kilogram Sabu

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Satres Narkoba Polrestabes Palembang meringkus Edo (35) seorang kurir sabu-sabu asal Betung, Kabupaten Banyuasin.

Tersangka Edo diringkus anggota Unit II Satresnarkoba Polrestabes Palembang saat berada di Jalan Noerdin Pandji, Kebun Sayur, Kecamatan Sukarami Palembang, Selasa 16 Mei 2023 sekitar pukul 20.00 WIB.

Polisi mengamankan barang bukti 5,3 kilogram paket sabu-sabu, satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah, satu buah tas ransel warna hitam dan satu unit handphone android. 

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry mengatakan tersangka merupakan kurir sabu-sabu.

BACA JUGA:Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Termasuk Sabu yang Diamankan di Taman Sekanak Lambidaro

"Anggota kita awalnya mendapatkan informasi mengenai adanya transaksi narkoba, lantas anggota bergerak cepat dan melakukan pemantauan selama satu hari sebelum penangkapan," kata Kombes Pol Harryo Sugihhartono.

Sebelumnya, gerak-gerik pelaku sudah mencurigakan, hingga dilakukan pengamanan serta pemeriksaan barang bawaan dan anggota menemukan sabu dengan bungkus coffee.

"Dari interogasi, pelaku mengaku kalau disuruh mengambil barang di TKP. Untuk membawa barang itu ke Betung," ungkap Harryo Sugihhartono. 

Masih dikatakan Harryo Sugihhartono, pelaku sendiri mendapatkan perintah dari seorang berinisal Y, dan diberi ongkos Rp500 ribu untuk berangkat ke Palembang mengambil barang tersebut. 

BACA JUGA:Diupah Rp15 Juta, Kurir Narkoba Asal Muba Nekat Bawa Ratusan Pil Ekstasi dan Sabu dari PALI

"Tapi anggota kita mengagalkannya, dengan mengamankan pelaku bersama barang bukti," jelas Harryo Sugihhartono. 

Harryo Sugihhartono menambahkan, pelaku sendiri merupakan resevidis dengan kasus yang saya pada 2015 lalu dan menjalani hukuman di Polres Banyuasin. 

Atas ulahnya pelalu terancam pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkoba. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: